Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Petani Tak Ajukan Proposal Bantuan

SulawesiPos.com – Dugaan manipulasi administrasi dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali terungkap di persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (26/10/2026), perwakilan kelompok tani mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menyusun maupun mengajukan proposal bantuan secara mandiri.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara yang menjerat Ir. Uvan Nurwahidah, M.P. dan terdakwa lainnya.

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dokumen penerimaan bantuan yang disebut tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diterima petani.

Perwakilan dua kelompok tani menerangkan bahwa mereka tiba-tiba diminta mengambil ribuan bibit nanas melalui penyuluh setempat.

Mereka kemudian diarahkan menandatangani dokumen tanda terima yang isinya diduga tidak sesuai dengan kondisi penyaluran di lapangan.

BAST Tetap Ditandatangani meski Bibit Rusak

Persoalan administrasi juga muncul dalam kesaksian Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai berinisial AD.

BACA JUGA:  Duduk Perkara Kasus Korupsi JKN yang Menyeret 3 Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa

Ia menerangkan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) tetap ditandatangani meski puluhan ribu bibit nanas yang tiba diketahui dalam kondisi rusak atau membusuk.

Penandatanganan itu dilakukan setelah pihak penyedia menjanjikan penggantian bibit yang rusak. Namun, menurut bahan keterangan persidangan yang disampaikan Kejati Sulsel, janji penggantian tersebut tidak direalisasikan.

Jaksa juga menghadirkan staf operasional PT Cipta Agri Pratama (PT CAP) berinisial AYP.

Saksi tersebut mengakui dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) telah disiapkan oleh rekannya.

Ia mengaku bertugas membawa dokumen ke lapangan dan mencari warga untuk membubuhkan tanda tangan, termasuk warga yang tidak dikenalnya.

Keterangan lain disampaikan staf Desa Mabbiring berinisial G, yang turut memberikan keterangan mengenai kejanggalan administrasi pengadaan di tingkat desa. Selain mereka, JPU menghadirkan Kepala Dinas TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS dan dua perwakilan kelompok tani.

Total terdapat enam saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian tersebut.

BACA JUGA:  Kembali Ditersangkakan Kasus Nanas, Bachtiar Baharuddin Ajukan Praperadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menilai rangkaian keterangan saksi mendukung pembuktian jaksa mengenai dugaan permufakatan dalam proyek pengadaan bibit nanas itu.

“Fakta persidangan ini sangat terang. Mulai dari usulan yang direkayasa, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang dipaksa bertanda tangan padahal bibit yang dijanjikan rusak dan tidak utuh,” tegas Soetarmi.

Ia menyebut dugaan praktik tersebut sebagai kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara.

JPU akan menggunakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap Uvan Nurwahidah dan terdakwa lainnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SulawesiPos.com – Dugaan manipulasi administrasi dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali terungkap di persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (26/10/2026), perwakilan kelompok tani mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menyusun maupun mengajukan proposal bantuan secara mandiri.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara yang menjerat Ir. Uvan Nurwahidah, M.P. dan terdakwa lainnya.

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dokumen penerimaan bantuan yang disebut tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diterima petani.

Perwakilan dua kelompok tani menerangkan bahwa mereka tiba-tiba diminta mengambil ribuan bibit nanas melalui penyuluh setempat.

Mereka kemudian diarahkan menandatangani dokumen tanda terima yang isinya diduga tidak sesuai dengan kondisi penyaluran di lapangan.

BAST Tetap Ditandatangani meski Bibit Rusak

Persoalan administrasi juga muncul dalam kesaksian Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai berinisial AD.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Saksi Kunci Bongkar Rekayasa Proyek Rp52,4 Miliar

Ia menerangkan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) tetap ditandatangani meski puluhan ribu bibit nanas yang tiba diketahui dalam kondisi rusak atau membusuk.

Penandatanganan itu dilakukan setelah pihak penyedia menjanjikan penggantian bibit yang rusak. Namun, menurut bahan keterangan persidangan yang disampaikan Kejati Sulsel, janji penggantian tersebut tidak direalisasikan.

Jaksa juga menghadirkan staf operasional PT Cipta Agri Pratama (PT CAP) berinisial AYP.

Saksi tersebut mengakui dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) telah disiapkan oleh rekannya.

Ia mengaku bertugas membawa dokumen ke lapangan dan mencari warga untuk membubuhkan tanda tangan, termasuk warga yang tidak dikenalnya.

Keterangan lain disampaikan staf Desa Mabbiring berinisial G, yang turut memberikan keterangan mengenai kejanggalan administrasi pengadaan di tingkat desa. Selain mereka, JPU menghadirkan Kepala Dinas TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS dan dua perwakilan kelompok tani.

Total terdapat enam saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian tersebut.

BACA JUGA:  Duduk Perkara Kasus Korupsi JKN yang Menyeret 3 Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menilai rangkaian keterangan saksi mendukung pembuktian jaksa mengenai dugaan permufakatan dalam proyek pengadaan bibit nanas itu.

“Fakta persidangan ini sangat terang. Mulai dari usulan yang direkayasa, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang dipaksa bertanda tangan padahal bibit yang dijanjikan rusak dan tidak utuh,” tegas Soetarmi.

Ia menyebut dugaan praktik tersebut sebagai kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara.

JPU akan menggunakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap Uvan Nurwahidah dan terdakwa lainnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru