SulawesiPos.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa, sekaligus membatalkan vonis bebas tiga pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp3,37 Miliar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 April 2026 yang sebelumnya memutus bebas para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.
Ketiga terpidana dalam perkara ini adalah mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018 dr. H. Salahuddin, Sp.B., mantan Wakil Direktur dr. Suryadi, Sp.B., serta pengelola atau bendahara dana JKN dr. Ummu Salamah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan bahwa amar putusan majelis hakim agung telah membatalkan vonis bebas pengadilan tingkat pertama dan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejari Gowa dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf, sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tipikor Makassar,” ujar Soetarmi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada dr. Ummu Salamah, serta membebaninya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,28 Miliar subsidair 2 tahun penjara.
Sementara dr. Suryadi dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp398,9 Juta subsidair 1 tahun penjara.
Soetarmi menambahkan bahwa usai keluarnya petikan putusan kasasi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Gowa langsung bergerak cepat melakukan eksekusi penahanan terhadap para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan pada awal Oktober 2026 untuk menjalani masa hukuman badan dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Duduk perkara penyelewengan dan pemotongan alokasi dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa ini berlangsung sepanjang rentang waktu periode 2018 hingga Juli 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.377.000.000,-.
Perkara ini sebelumnya berawal dari proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Gowa hingga berujung pada penetapan tersangka serta penahanan para pejabat rumah sakit tersebut pada 8 September 2025 usai pemeriksaan puluhan saksi dari pihak manajemen dan Dinas Kesehatan.
Peran Ketiga Tersangka Utama
Penyidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa menetapkan tiga figur penting di lingkup manajemen rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum:
- dr. H. Salahuddin, Sp.B. (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018)
- dr. Ummu Salamah (Pengelola/Bendahara Dana JKN yang kemudian menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf)
- dr. Suryadi, Sp.B. bin Ibrahim (Wakil Direktur RSUD Syekh Yusuf / Pejabat Pengelola Dana JKN)
Lintas Perjalanan Kasus: Dari Rutan hingga Eksekusi Lapas
Penyidikan & Penahanan Tersangka
8 September 2025
Kejari Gowa menetapkan dr. Salahuddin, dr. Ummu Salamah, dan dr. Suryadi sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan marathon terhadap puluhan saksi, ketiganya ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Makassar.
Vonis Bebas PN Tipikor Makassar
23 April 2026
Majelis Hakim PN Tipikor Makassar memutus bebas para terdakwa. Hakim menilai perbuatan yang didakwahkan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dakwaan primair maupun subsidair.
Upaya Hukum Kasasi Kejari Gowa
Mei 2026
Menolak putusan hakim tingkat pertama, JPU Kejari Gowa resmi mendaftarkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung. JPU menilai hakim PN Makassar keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan fakta pembuktian kerugian negara.
Putusan MA Mengabulkan Kasasi
8 Juli 2026
Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026. MA sependapat dengan JPU bahwa perbuatan korupsi terbukti, sehingga membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan sanksi pidana penjara serta uang pengganti.
Eksekusi Terpidana oleh Kejari Gowa
8–9 Oktober 2026
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Gowa melakukan eksekusi penahanan terhadap para terpidana (termasuk dr. Suryadi) ke Lapas untuk menjalani hukuman pidana badan sesuai amar putusan MA.
Amar Sanksi Putusan Kasasi
Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman bagi para terpidana:
- dr. Ummu Salamah: Pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta (subsidair 3 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1.289.865.820,05 (subsidair 2 tahun penjara).
- dr. Suryadi: Pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta (subsidair 50 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp398.930.578,00 (subsidair 1 tahun penjara).
- dr. H. Salahuddin: Dikenakan sanksi pidana penjara sesuai derajat keterlibatan dan pertanggungjawaban dalam tata kelola keuangan RSUD.
Kejari Gowa menegaskan pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud kepastian hukum, sekaligus terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara pengelolaan dana kesehatan masyarakat ini.


