SulawesiPos.com – Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen terkait persidangan perceraian.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan status itu sejak Selasa (27/10/2026), sedangkan Polda Sulsel mengonfirmasinya pada Jumat (30/10/2026).
Penetapan tersebut merupakan perkara terpisah dari dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Gowa.
Dalam perkara korupsi itu, Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026 dan ditahan pada 26 Oktober 2026.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Pemeriksaan Husniah sebagai tersangka dalam perkara keterangan palsu yang dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) ditunda karena kondisi kesehatannya menurun.
Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 5 November 2026 atas permintaan kuasa hukumnya.
Husniah masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel dalam perkara pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Penahanan itu berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Perkara keterangan palsu dilaporkan mantan suami Husniah, Muhammad Khaerul Aco, berkaitan dengan rangkaian persidangan perceraian mereka di Pengadilan Agama Makassar.
Pelapor menduga ada keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen, termasuk persoalan surat panggilan sidang yang disebut tidak pernah diterimanya.
Kronologi Kasus Husniah Talenrang
10 Juli 2026:
Mantan suami melapor ke Polda Sulsel. Muhammad Khaerul Aco melaporkan Husniah dan dua saksi berinisial R serta W ke Polda Sulsel. Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Pelapor menyatakan tidak pernah menerima panggilan sidang, tetapi kemudian mengetahui adanya putusan perceraian. Ia juga menduga terdapat keterangan saksi yang tidak sesuai fakta dan diberikan di bawah sumpah.
10 Agustus 2026:
Perkara naik ke tahap penyidikan. Polda Sulsel menerbitkan surat perintah penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan pidana tersebut.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan belum berarti pihak yang dilaporkan otomatis menjadi tersangka. Pada tahap itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
22 Agustus 2026:
Husniah diperiksa sebagai terlapor. Husniah memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel dan menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Ia menyebut menjawab sekitar 69 pertanyaan serta membawa dokumen kesepakatan perceraian dengan mantan suaminya.
Husniah membantah dugaan tersebut. “Bagi saya tidak ada keterangan palsu karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama,” kata Husniah setelah pemeriksaan, sebagaimana diberitakan media.
25 September 2026:
Husniah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi. Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah gelar perkara dalam dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan PBG serta perizinan lain di Kabupaten Gowa pada 2025–2026, termasuk dugaan TPPU.
Dalam pengumuman penetapan tersangka, penyidik menyebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Perkara tersebut kemudian dikonstruksikan terkait dugaan pungutan atau permintaan uang dalam pengurusan perizinan, termasuk PBG dan perizinan usaha.
1 Oktober 2026:
MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Mahkamah Agung memutus perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Amar putusan menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Secara hukum, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa, bukan permohonan Husniah agar diberhentikan. Putusan tersebut menjadi dasar proses administratif pemberhentian karena DPRD sebelumnya menyatakan pendapat bahwa Husniah layak diberhentikan.
Uji pendapat itu berawal dari proses hak angket dan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa yang menyoroti dugaan perbuatan tercela, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis sekitar Rp16 miliar, serta pencabutan bantuan beasiswa program doktoral. Materi tersebut merupakan bagian dari proses ketatanegaraan dan tidak otomatis sama dengan dakwaan pidana dalam perkara pemerasan dan TPPU.
14 Oktober 2026:
Mendagri menerbitkan SK pemberhentian. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa sebagai tindak lanjut putusan MA dan usulan DPRD Gowa melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
Pada tahap transisi, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati. Pemberhentian Husniah melalui mekanisme pemerintahan daerah berbeda dari proses penetapan tersangka dalam perkara pidana.
26 Oktober 2026:
Husniah ditahan dalam perkara pemerasan dan TPPU. Setelah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai tersangka, Husniah ditahan di Rutan Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berlaku selama 20 hari sampai 14 November 2026.
Penyidik menerapkan sangkaan terkait pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan serta TPPU. Perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
27 Oktober 2026:
Husniah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen terkait persidangan perceraian.
Tanggal 27 Oktober merupakan waktu penetapan yang disebut dalam keterangan penyidik. Status tersebut baru dikonfirmasi kepada publik pada 30 Oktober oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
29 Oktober 2026:
Pemeriksaan sebagai tersangka ditunda. Husniah tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan karena kondisi kesehatannya menurun. Pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 5 November 2026.
30 Oktober 2026:
Polda mengonfirmasi status tersangka. Polda Sulsel menyatakan Husniah telah berstatus tersangka dalam perkara keterangan palsu. Penyidik belum memeriksa Husniah sebagai tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan setelah kondisi kesehatannya menurun.
Dua Perkara Pidana Berbeda
Status tersangka dalam perkara keterangan palsu tidak mengubah atau menggantikan status Husniah sebagai tersangka dalam perkara pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Kedua perkara ditangani oleh direktorat dan tim penyidik berbeda, dengan objek serta rangkaian peristiwa yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan perizinan di Gowa selama 2025–2026.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen dalam proses perceraian Husniah dengan mantan suaminya.
Dalam perkara korupsi, penetapan tersangka pada 25 September tidak sama dengan penahanan pada 26 Oktober. Penetapan tersangka menunjukkan penyidik telah memiliki dasar untuk menetapkan status hukum dalam penyidikan, sedangkan penahanan merupakan tindakan untuk kepentingan proses penyidikan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan perkara.
Dalam perkara keterangan palsu, pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka belum berlangsung karena ditunda. Polisi masih memiliki agenda pemeriksaan pada 5 November sesuai permintaan kuasa hukum.
Pemberhentian Bupati Bukan Putusan Pidana
Putusan MA pada 1 Oktober dan SK pemberhentian Mendagri pada 14 Oktober merupakan rangkaian hukum tata negara atau administrasi pemerintahan. Keduanya tidak sama dengan putusan pengadilan pidana yang menyatakan Husniah terbukti melakukan pemerasan, gratifikasi, TPPU, keterangan palsu, atau penggelapan.
Begitu pula, materi dugaan pelanggaran yang dibahas Pansus DPRD Gowa tidak otomatis menjadi bukti dalam perkara pidana yang ditangani penyidik. Setiap perkara harus dibuktikan melalui prosedur, alat bukti, dan forum hukum sesuai kewenangannya.
Sampai 31 Oktober 2026, Husniah berstatus tersangka dalam dua perkara pidana dan masih ditahan dalam perkara pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Dalam perkara keterangan palsu, penyidik belum memeriksa Husniah sebagai tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.*


