Pria Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Pinrang Ditangkap Setelah Satu Jam Kejar-kejaran di Atap

SulawesiPos.com – Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.

Sebelumnya, polisi harus melewati aksi kejar-kejaran di atas atap rumah warga selama sekitar satu jam untuk mengamankan pria berinisial R (21) yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Kapolsek Paleteang Iptu Syamsul Kahar mengatakan, R berhasil diamankan setelah upaya negosiasi dengan menghadirkan ibu kandungnya tidak membuahkan hasil. Polisi bersama warga akhirnya naik ke atap rumah untuk menurunkan pria tersebut.

“Kita nego datang mamanya tetapi dia tidak mau turun sehingga warga inisiatif ambil di atas atap. Kurang lebih 1 jam berhasil kita turunkan dari atap rumah,” kata Syamsul kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Setelah berhasil diamankan, R dibawa ke kantor polisi untuk menghindari amukan warga. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi status kesehatannya ke Puskesmas Sulili.

“Kami sudah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Sulili bahwa pelaku memang merupakan pasien (ODGJ) di Puskesmas Sulili. Dia rutin obat rutin karena dia itu kebiasaan juga pakai lem fox,” terangnya.

BACA JUGA:  Kasus Siswi SMP Korban Child Grooming-Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku 16 Tahun Lebih Tua

Syamsul menegaskan, penanganan awal dilakukan Polsek Paleteang. Sementara laporan resmi dugaan pelecehan tersebut telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut.

“Untuk penanganan laporan itu kami serahkan ke Unit PPA Polres Pinrang,” imbuhnya.

Kronologi Dugaan Pelecehan Anak

Peristiwa yang menyeret R bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Paleteang. Perempuan tersebut mengadukan dugaan pelecehan yang dialami anaknya di Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang.

“Kasus ini bermula setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korban melapor ke Polsek Paleteang bahwa anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang pria,” jelas Syamsul.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. R diduga masuk ke rumah korban tanpa izin, kemudian menarik dan menindih tubuh korban dalam keadaan tidak mengenakan celana.

“Jadi pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa izin dan menindih tubuh korban dengan tidak menggunakan celana atau telanjang,” bebernya.

Tindakan tersebut diketahui keluarga korban. Mereka kemudian mengejar R hingga pria itu melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Situasi tersebut memicu kejar-kejaran antara terduga pelaku, polisi, dan warga.

BACA JUGA:  Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

“Jadi sempat kejar-kejaran sampai akhirnya dia sampai naik ke atap rumah warga,” ungkap Syamsul.

Upaya polisi membujuk R agar turun dari atap tidak berhasil hingga akhirnya petugas bersama warga mengambil tindakan untuk mengamankannya.

SulawesiPos.com – Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.

Sebelumnya, polisi harus melewati aksi kejar-kejaran di atas atap rumah warga selama sekitar satu jam untuk mengamankan pria berinisial R (21) yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Kapolsek Paleteang Iptu Syamsul Kahar mengatakan, R berhasil diamankan setelah upaya negosiasi dengan menghadirkan ibu kandungnya tidak membuahkan hasil. Polisi bersama warga akhirnya naik ke atap rumah untuk menurunkan pria tersebut.

“Kita nego datang mamanya tetapi dia tidak mau turun sehingga warga inisiatif ambil di atas atap. Kurang lebih 1 jam berhasil kita turunkan dari atap rumah,” kata Syamsul kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Setelah berhasil diamankan, R dibawa ke kantor polisi untuk menghindari amukan warga. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi status kesehatannya ke Puskesmas Sulili.

“Kami sudah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Sulili bahwa pelaku memang merupakan pasien (ODGJ) di Puskesmas Sulili. Dia rutin obat rutin karena dia itu kebiasaan juga pakai lem fox,” terangnya.

BACA JUGA:  Tiga Bulan Hilang, Pelajar 15 Tahun Asal Parepare Ditemukan di Bantaeng

Syamsul menegaskan, penanganan awal dilakukan Polsek Paleteang. Sementara laporan resmi dugaan pelecehan tersebut telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut.

“Untuk penanganan laporan itu kami serahkan ke Unit PPA Polres Pinrang,” imbuhnya.

Kronologi Dugaan Pelecehan Anak

Peristiwa yang menyeret R bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Paleteang. Perempuan tersebut mengadukan dugaan pelecehan yang dialami anaknya di Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang.

“Kasus ini bermula setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korban melapor ke Polsek Paleteang bahwa anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang pria,” jelas Syamsul.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. R diduga masuk ke rumah korban tanpa izin, kemudian menarik dan menindih tubuh korban dalam keadaan tidak mengenakan celana.

“Jadi pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa izin dan menindih tubuh korban dengan tidak menggunakan celana atau telanjang,” bebernya.

Tindakan tersebut diketahui keluarga korban. Mereka kemudian mengejar R hingga pria itu melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Situasi tersebut memicu kejar-kejaran antara terduga pelaku, polisi, dan warga.

BACA JUGA:  Rumah Sepi Diduga Jadi Celah, Pria di Makassar Tega Cabuli Adik Kandung hingga Hamil

“Jadi sempat kejar-kejaran sampai akhirnya dia sampai naik ke atap rumah warga,” ungkap Syamsul.

Upaya polisi membujuk R agar turun dari atap tidak berhasil hingga akhirnya petugas bersama warga mengambil tindakan untuk mengamankannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru