Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Karta Jayadi.

Meski demikian, langkah hukum belum sepenuhnya berakhir karena pelapor menyatakan akan kembali mengajukan laporan dengan dasar hukum berbeda.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

Ia menyebut, keputusan diambil berdasarkan hasil analisis hukum dan kecukupan alat bukti.

“Iya, betul. Penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Tak Terbukti Unsur Pidana

Penghentian perkara dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel menggelar perkara dan mengevaluasi seluruh tahapan penyelidikan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Baca Juga: 
Kasus Penganiayaan Bripda DP: Ada Klaim Benturkan Kepala Sendiri, Kapolda Sulsel Tegaskan Tidak Benar

SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Karta Jayadi.

Meski demikian, langkah hukum belum sepenuhnya berakhir karena pelapor menyatakan akan kembali mengajukan laporan dengan dasar hukum berbeda.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

Ia menyebut, keputusan diambil berdasarkan hasil analisis hukum dan kecukupan alat bukti.

“Iya, betul. Penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Tak Terbukti Unsur Pidana

Penghentian perkara dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel menggelar perkara dan mengevaluasi seluruh tahapan penyelidikan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Baca Juga: 
Kasus Rektor UNM Dinilai Melenceng dari Jalur, Pelapor Dorong Penanganan ke Ditres PPA-PPO

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru