SulawesiPos.com – Program diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan akan berakhir pada Sabtu (31/10/2026) besok.
Keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulsel itu berlaku bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah, termasuk pembebasan sejumlah denda.
Program bertajuk “Promo Akhir Tahun Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan” tersebut berlangsung selama 1–31 Oktober 2026 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Pemilik kendaraan masih dapat memanfaatkannya melalui layanan Samsat maupun kanal pembayaran digital yang tersedia.
Dari pantauan di kantor Samsat Bapenda Sulsel tampak ramai dipadati kendaraan yang mengantre di Drive Thru pembayaran pajak kendaraan.
Rincian Keringanan Pajak
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulsel yang juga Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, mengatakan diskon diberikan terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Diskon 50 persen diberikan untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah,” kata Andi Winarno.
Selain potongan pokok PKB, program tersebut mencakup pembebasan denda PKB. Pemprov Sulsel juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan itu ditujukan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Pembayaran Bisa di Samsat dan Secara Digital
Pemilik kendaraan dapat mengurus pembayaran melalui Kantor Bersama Samsat terdekat di wilayah Sulawesi Selatan. Layanan Drive Thru dan Samsat Mobile yang tersedia di sejumlah titik juga dapat dimanfaatkan sesuai cakupan layanan.
Bapenda Sulsel turut menyediakan pembayaran daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store. Pembayaran nontunai juga dapat dilakukan melalui QRIS, Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, dan gerai Indomaret.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
“Ayo ke Samsat terdekat. Segera manfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan Anda,” imbaunya.
Program diskon pokok PKB dan pembebasan denda tersebut hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026. Setelah periode berakhir, pembayaran tunggakan akan kembali mengikuti ketentuan dan besaran yang berlaku di luar program keringanan.


