Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda pajak kendaraan 100 persen dan diskon pokok PKB hingga 50 persen hingga 30 Juni 2026. Wajib pajak juga berkesempatan memenangkan mobil dan paket umrah.
Pemprov Sulsel memberikan diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan dan pembebasan denda 100 persen hingga 30 Juni 2026. Pembayaran dapat dilakukan secara online.