SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar program insentif pajak kendaraan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan diskon pokok pajak hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut diterbitkan langsung melalui keputusan Gubernur Sulsel untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi, Kamis (4/6/2026).
Irvandi memaparkan, pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pendekatan insentif ini sengaja diambil sebagai strategi memperluas basis kepatuhan wajib pajak di Sulsel.
Selain memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang taat membayar pajak tepat waktu.
Sejumlah hadiah telah disiapkan, antara lain: hadiah utama 1 unit mobil dan paket umrah, dan hadiah lainnya, seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Proses pengundian hadiah ini akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu program keringanan ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.
Untuk mempermudah wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan langsung di seluruh kantor Samsat terdekat maupun melalui berbagai kanal digital yang telah bekerja sama resmi dengan Pemprov Sulsel. (mn abdurrahman)Â

