SulawesiPos.com – Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti serapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang belum maksimal dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Selasa, 21 Juli 2026. Selain mencatat deviasi realisasi belanja dan pendapatan, Banggar juga mendesak audit investigatif terhadap sejumlah proyek dan memberikan evaluasi keras kepada beberapa organisasi perangkat daerah.
Dalam laporan yang disampaikan di rapat paripurna DPRD Sulsel, pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp10,423 triliun terealisasi Rp9,381 triliun atau 90 persen. Sementara belanja daerah dari alokasi Rp10,355 triliun terealisasi Rp9,120 triliun atau 88,07 persen.
Banggar juga mencatat SiLPA definitif mencapai Rp208,245 miliar. Pada saat yang sama, neraca daerah per 31 Desember 2025 membukukan total aset Rp20,887 triliun, kewajiban Rp1,006 triliun, dan ekuitas akhir Rp19,881 triliun.
Dalam laporannya, Banggar menilai deviasi serapan belanja itu menjadi dasar evaluasi atas efisiensi program dan kualitas perencanaan anggaran. Laporan itu menegaskan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari rakyat harus dipastikan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Sorotan untuk OPD dan Belanja Modal
Pada sektor pemerintahan, Komisi A menyoroti Biro Umum karena realisasi keuangan hanya 76,33 persen dan menyisakan SILPA sektoral Rp53,660 miliar. Di sisi lain, BKD diapresiasi atas capaian target PAD Assessment Center yang disebut mencapai 246,65 persen, sementara Inspektorat Daerah diminta mempercepat tindak lanjut LHP BPK RI yang disebut masih stagnan di angka 10 persen.
Di bidang perekonomian, Komisi B memberi catatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena realisasi pendapatan hanya 68,24 persen dari target PAD. Pada Komisi C, sorotan diarahkan ke Badan Pendapatan Daerah setelah realisasi belanja modal untuk pengadaan peralatan, mesin, gedung, dan bangunan tercatat 0 persen.
Evaluasi paling berat disampaikan Komisi D. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi disebut mengalami kegagalan perencanaan dengan akumulasi SILPA melampaui Rp240 miliar, sementara Program Penyelenggaraan Jalan hanya terealisasi 38,7 persen secara keuangan. Banggar juga menyoroti penandatanganan lima paket kontrak Multi-Year Project senilai total Rp200 miliar pada 5 Desember 2025.
Selain itu, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang disebut menjadi penyumbang SILPA terbesar berikutnya sebesar Rp121,983 miliar dengan realisasi keuangan 57,01 persen. Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan juga mendapat catatan karena serapan rendah dan target pendapatan aset yang tidak tercapai.
Pada bidang kesejahteraan rakyat, Banggar menyoroti BPBD Sulsel atas kesalahan klasifikasi rekening belanja modal yang dinilai melanggar standar akuntansi pemerintahan menurut temuan BPK RI. Sementara DP3AKB disebut mencatat tiga program utama dengan realisasi fisik dan anggaran nihil.
Desak Audit Investigatif dan Penyelamatan Aset
Dalam rekomendasinya, Banggar mendesak Gubernur Sulsel memerintahkan Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif atas proyek pembangunan Mess Bali yang disebut gagal kontrak selama tiga tahun anggaran berturut-turut serta proyek Embung Lalengrie di Kabupaten Bone yang dinilai tidak memiliki manfaat operasional bagi masyarakat tani.
Banggar juga meminta BKAD dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel segera mengambil langkah hukum dan mitigasi untuk penyelamatan aset daerah. Di antaranya pemulihan lahan 12,11 hektar di kawasan Centre Point of Indonesia dari PT Yasmin Bumi Asri serta percepatan sertifikasi 2.014 kilometer jalan berstatus jalan provinsi.
Selain itu, Bapenda Sulsel diminta mempercepat interkoneksi sistem teknologi informasi perbankan untuk penerapan skema split payment otomatis secara real-time pada instrumen opsen pajak. Rekomendasi lain juga diarahkan pada tata kelola BUMD PT Selebes Andalan Energi, termasuk audit investigatif, penghentian rangkap jabatan direksi dan komisaris, pembekuan penyertaan modal tahun 2026, serta pembubaran anak perusahaan yang dinilai tidak memberi kontribusi riil pada PAD.
Banggar turut menyoroti manajemen sekolah di bawah Dinas Pendidikan Sulsel. Dalam laporan itu, dewan mendorong evaluasi pengelolaan dana BOS, penghentian penunjukan pelaksana harian kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat, serta percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif di SMA dan SMK.
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Selasa, 21 Juli 2026, sebagai hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Koordinator Tim Kerja Badan Anggaran, Ir. Fadriaty AS MM, menutup laporan itu dengan menegaskan bahwa catatan kritis dan rekomendasi strategis Banggar diharapkan menjadi landasan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah.


