TAG

Muhammad Irvandi Thamrin

Pemprov Sulsel Hapus Denda PKB 100 Persen dan Diskon Pokok Pajak 50 Persen

Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda pajak kendaraan 100 persen dan diskon pokok PKB hingga 50 persen hingga 30 Juni 2026. Wajib pajak juga berkesempatan memenangkan mobil dan paket umrah.

Berita Terbaru