BPJS Kesehatan Bantah Isu Penghapusan Program JKN

SulawesiPos.com – BPJS Kesehatan membantah informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki dasar hukum yang kuat. Klarifikasi itu disampaikan melalui rilisnya, Kamis (29/10/2026), untuk merespons kabar yang dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah peserta JKN.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keberadaan program tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan itu mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

BACA JUGA:  Taufan Pawe Desak RS Paramount Makassar Ditutup Permanen Imbas Kematian Cucunya

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terang Rizzky.

Menurut Rizzky, Program JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky mengimbau peserta memastikan keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA:  DPR–Pemerintah Sepakat, BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan

SulawesiPos.com – BPJS Kesehatan membantah informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki dasar hukum yang kuat. Klarifikasi itu disampaikan melalui rilisnya, Kamis (29/10/2026), untuk merespons kabar yang dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah peserta JKN.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keberadaan program tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan itu mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

BACA JUGA:  AI, Hoaks, dan Peran Guru PAI: Menjadi Kompas di Tengah Kabut Informasi

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terang Rizzky.

Menurut Rizzky, Program JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky mengimbau peserta memastikan keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gelar Rapat Strategis, Pemkab Bone Percepat Target UHC Lewat Penguatan JKN-KIS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru