SulawesiPos.com – Seorang mahasiswi berinisial NF (23) meninggal dunia setelah mengalami kondisi medis serius yang diduga berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi mengamankan pacar korban berinisial AD (23) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
NF sempat mengalami lemas dan nyeri perut saat berada di kamar kosnya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/10/2026). Dalam kondisi tersebut, korban menghubungi AD agar segera datang ke kosnya.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jarras, mengatakan AD kemudian menanyakan obat yang telah dikonsumsi korban.
NF mengaku baru saja meminum parasetamol, tetapi sebelumnya juga mengonsumsi obat yang disebut sebagai pelancar haid.
“Datanglah (AD) ke indekos, kemudian sampai di sana ditanya habis minum apa. Dia (NF) bilang habis minum parasetamol, tetapi sebelumnya sudah minum obat pelancar haid,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Melihat kondisi NF semakin lemah, keduanya berupaya menghubungi dokter panggilan untuk memeriksa korban di kamar kos.
Setelah melakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar NF segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Di rumah sakit, NF menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, janin yang dikandung korban diduga telah meninggal dunia sehingga diperlukan tindakan operasi.
“Di sana (rumah sakit) diperiksa, mungkin diagnosisnya sudah meninggal bayinya dan harus dioperasi untuk dikeluarkan (bayinya),” kata Ali.
NF kemudian menjalani operasi. Namun, kondisi mahasiswi tersebut dilaporkan memburuk hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa NF tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (22/10/2026) sore.
Polisi Dalami Konsumsi Obat 10 Hari Sebelumnya
Polisi kini mendalami dugaan bahwa kematian NF berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan yang sebelumnya disepakati korban dan AD.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak.
Ali menyebut NF diduga telah mengonsumsi obat yang disebut sebagai pelancar haid sekitar 10 hari sebelum mengalami keluhan nyeri perut.
Menurut keterangan awal, gejala tersebut baru dirasakan pada hari kesepuluh setelah konsumsi obat.
“Kurang lebih 10 hari sudah dia minum (obat pelancar haid), tetapi hari kesepuluh baru dia rasa sakit, tidak langsung. Dia merasa tidak enak di perut kemudian minum parasetamol,” paparnya.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. AD kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita obat yang diduga dikonsumsi NF sebagai bagian dari penyelidikan.
“Ada yang melaporkan datang ke kantor. Kemudian kami datang ke TKP,” pungkas Ali.
Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kematian NF, termasuk jenis obat yang dikonsumsi, kondisi medis korban, serta dugaan kesepakatan antara korban dan AD.
Kepastian mengenai rangkaian peristiwa tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan pendalaman alat bukti oleh penyidik.


