SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar meraih Penghargaan Terbaik I Jamsostek Award 2026 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.
Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam acara penganugerahan di Makassar, Kamis (22/10/2026).
Salah satu program yang mendukung capaian tersebut adalah Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Melalui program ini, Pemkot Makassar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menggunakan dukungan anggaran APBD untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang rentan kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah utama.
“Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andi Zulkifly.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap.
Makassar Berjasa Perluas Perlindungan Pekerja
Perlindungan tersebut dinilai penting karena risiko yang dialami pekerja dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarganya.
Ketika pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berpotensi kehilangan sumber penghasilan, menghadapi risiko kemiskinan ekstrem, hingga mengalami hambatan dalam membiayai pendidikan anak.
Karena itu, program jaminan sosial diharapkan menjadi penyangga ekonomi keluarga saat menghadapi risiko yang tidak terduga.
Selain memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemkot Makassar juga memperluas cakupan perlindungan melalui Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebanyak 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan menjadi sasaran perlindungan JHT. Program ini diharapkan menjadi tabungan masa depan bagi peserta ketika memasuki usia tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.
Adapun manfaat JKM dapat membantu keluarga peserta yang meninggal dunia melalui santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian Jamsostek Award 2026 tersebut memperkuat komitmen Pemkot Makassar untuk mengarahkan pembangunan pada perluasan perlindungan sosial bagi pekerja rentan agar mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kehidupan.


