Wajib Pilah Sampah di Makassar Resmi Berlaku, RT Mengeluh Juknis dan Sarana Belum Siap

SulawesiPos.com – Kebijakan wajib memilah sampah dari rumah di Kota Makassar resmi berlaku mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, dengan konsekuensi TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Namun, pada hari-hari awal penerapannya, keluhan dari warga dan pengurus RT/RW justru menguat karena banyak lingkungan mengaku belum siap menjalankan aturan baru tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka atau open dumping dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA dengan mendorong pemilahan sejak tingkat rumah tangga.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pemilahan sampah dari rumah semestinya bisa dimulai dengan langkah sederhana.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” ujar Munafri saat menjelaskan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Sinergi IKA UNHAS dan Pemkot Makassar, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pahlawan Lapangan

Penegasan teknis dari pemerintah kota datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman. Ia menekankan TPA Tamangapa tidak lagi menerima seluruh jenis sampah seperti sebelumnya.

“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” kata Helmy.

Di lapangan, pernyataan itu belum sepenuhnya menjawab kebingungan warga. Sejumlah pengurus lingkungan mengaku belum menerima panduan kerja rinci menjelang tanggal berlakunya kebijakan.

“Surat edarannya belum ada. Tong tiga warna juga belum dibagi. Masa 1 Agustus sudah jalan,” kata Andi, Ketua RT 03 Kelurahan Tamalanrea.

Masa Transisi Masih Dicari Formulanya

Helmy mengakui kesiapan fasilitas pengolahan sampah di tingkat wilayah masih menjadi tantangan.

SulawesiPos.com – Kebijakan wajib memilah sampah dari rumah di Kota Makassar resmi berlaku mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, dengan konsekuensi TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Namun, pada hari-hari awal penerapannya, keluhan dari warga dan pengurus RT/RW justru menguat karena banyak lingkungan mengaku belum siap menjalankan aturan baru tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka atau open dumping dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA dengan mendorong pemilahan sejak tingkat rumah tangga.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pemilahan sampah dari rumah semestinya bisa dimulai dengan langkah sederhana.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” ujar Munafri saat menjelaskan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Makassar Hanya Terima Sampah Residu, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah

Penegasan teknis dari pemerintah kota datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman. Ia menekankan TPA Tamangapa tidak lagi menerima seluruh jenis sampah seperti sebelumnya.

“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” kata Helmy.

Di lapangan, pernyataan itu belum sepenuhnya menjawab kebingungan warga. Sejumlah pengurus lingkungan mengaku belum menerima panduan kerja rinci menjelang tanggal berlakunya kebijakan.

“Surat edarannya belum ada. Tong tiga warna juga belum dibagi. Masa 1 Agustus sudah jalan,” kata Andi, Ketua RT 03 Kelurahan Tamalanrea.

Masa Transisi Masih Dicari Formulanya

Helmy mengakui kesiapan fasilitas pengolahan sampah di tingkat wilayah masih menjadi tantangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru