Polres Bone mengamankan pria berinisial AL (24) yang diduga melarikan anak perempuan di bawah umur dengan modus mengajak menjenguk ibu sakit. Pelaku ditangkap di Siwa, Wajo.
Polres Parepare menangkap remaja 17 tahun yang diduga membawa kabur pelajar 15 tahun. Korban ditemukan di Bantaeng setelah hilang selama tiga bulan. Pelaku kini ditahan dan terancam 7 tahun penjara.
Seorang pemuda di Gowa ditangkap polisi setelah menyetubuhi remaja di bawah umur sebanyak 5 kali dan menyebarkan foto pribadi korban ke Instagram. Simak kronologinya.
Seorang remaja perempuan di Kabupaten Gowa setelah menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi berulang kali. Bahkan, foto tanpa busananya disebar melalui media sosial milik korban.
Seorang siswi SMP asal Maros berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya yang berusia 31 tahun di Makassar. Pelaku sudah diamankan polisi untuk pemeriksaan.
Pemerintah resmi memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi, dengan X dan Bigo Live menjadi contoh kepatuhan awal.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib mematuhi kebijakan perlindungan anak ini.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari kecanduan internet.
KPAI dan MUI mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.