Gadis di Bawah Umur di Gowa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berkali-kali, Foto Pribadi Disebarkan di Medsos

SulawesiPos.com – Tekanan, ketakutan, dan rasa malu harus ditanggung seorang remaja perempuan di Kabupaten Gowa setelah menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi berulang kali.

Lebih parah lagi, foto pribadinya disebarluaskan ke media sosial.

Korban berinisial RA (17) diduga menjadi sasaran tindakan bejat seorang pria berinisial AG (20).

Dalam rentang waktu sejak Maret 2026, korban disebut dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah di wilayah Somba Opu.

Situasi tersebut tidak terjadi sebanyak lima kali. Dalam setiap pertemuan, pelaku diduga memasaksa dan menyetubuhi korban hingga akhirnya meninggalkan dampak psikologis yang serius.

Korban disebut mengalami perubahan perilaku yang cukup drastis sebelum akhirnya berani bercerita kepada keluarga.

Kasus ini terungkap justru dari kejanggalan yang dirasakan orang tua korban.

Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap rangkaian peristiwa yang selama ini ia pendam seorang diri.

Alih-alih berhenti, pelaku justru meningkatkan aksinya ketika korban mulai menjauh.

BACA JUGA:  Kasus Bos Pria Diduga Perkosa Pekerja di Makassar, Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain

Ia diduga menyebarkan foto korban tanpa busana melalui akun Instagram milik korban sendiri.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Somba Opu tanpa perlawanan.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban.

“Pria ini membawa korban ke kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan motif nafsu,” ungkapnya Rabu (14/4/2026) dikutip JawaPos Group.

Ia menambahkan, tidak ada hubungan di antara keduanya.

“Kalau dibilang pacaran menurut korban tidak juga. Cuma kan ini tersangkanya persetubuhan dengan anak. Karena ini anak di bawah umur makanya orang tuanya melapor,” beber Alfian.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam sebagai bukti pendukung.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  ASN Takalar Diduga Lakukan Pelecehan kepada Pelajar, Polisi Dalami Bukti dan Video

SulawesiPos.com – Tekanan, ketakutan, dan rasa malu harus ditanggung seorang remaja perempuan di Kabupaten Gowa setelah menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi berulang kali.

Lebih parah lagi, foto pribadinya disebarluaskan ke media sosial.

Korban berinisial RA (17) diduga menjadi sasaran tindakan bejat seorang pria berinisial AG (20).

Dalam rentang waktu sejak Maret 2026, korban disebut dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah di wilayah Somba Opu.

Situasi tersebut tidak terjadi sebanyak lima kali. Dalam setiap pertemuan, pelaku diduga memasaksa dan menyetubuhi korban hingga akhirnya meninggalkan dampak psikologis yang serius.

Korban disebut mengalami perubahan perilaku yang cukup drastis sebelum akhirnya berani bercerita kepada keluarga.

Kasus ini terungkap justru dari kejanggalan yang dirasakan orang tua korban.

Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap rangkaian peristiwa yang selama ini ia pendam seorang diri.

Alih-alih berhenti, pelaku justru meningkatkan aksinya ketika korban mulai menjauh.

BACA JUGA:  Kakak Beradik di Sinjai Cabuli Siswi SMP 15 Tahun, Sang Adik Juga Masih di Bawah Umur

Ia diduga menyebarkan foto korban tanpa busana melalui akun Instagram milik korban sendiri.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Somba Opu tanpa perlawanan.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban.

“Pria ini membawa korban ke kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan motif nafsu,” ungkapnya Rabu (14/4/2026) dikutip JawaPos Group.

Ia menambahkan, tidak ada hubungan di antara keduanya.

“Kalau dibilang pacaran menurut korban tidak juga. Cuma kan ini tersangkanya persetubuhan dengan anak. Karena ini anak di bawah umur makanya orang tuanya melapor,” beber Alfian.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam sebagai bukti pendukung.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Patroli Siber Bongkar Dugaan TPPO di Jakbar, Polisi Tangkap RS dan Selamatkan Korban Anak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru