Bejat! Kakak di Makassar Setubuhi Adik Kandung di Bawah Umur Hingga Hamil

SulawesiPos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga menghebohkan warga Makassar.

Seorang pria berinisial SI (26) kini diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri berinisial S yang masih berusia 15 tahun hingga korban dilaporkan hamil.

Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar usai keluarga korban melayangkan laporan resmi dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL ke polisi pada Kamis (7/5/2026).

Informasi yang dihimpun, dugaan tindakan itu berlangsung sejak Februari 2024 di rumah keluarga mereka yang berada di kawasan Jalan Kalimantan, Makassar.

Korban diduga mengalami tindakan tersebut berulang kali saat situasi rumah sedang kosong.

Korban disebut tidak berani melawan lantaran kerap mendapat ancaman dari pelaku.

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah keluarga mulai curiga terhadap kondisi fisik korban yang diduga tengah mengandung.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Pelabuhan Makassar.

BACA JUGA: 
Gadis di Bawah Umur di Gowa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berkali-kali, Foto Pribadi Disebarkan di Medsos

Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh saudara kandung korban sendiri.

“Telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetuhan terhadap anak yang dilakukan terduga pelaku yang masih adik kandunnya,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

“Proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga menghebohkan warga Makassar.

Seorang pria berinisial SI (26) kini diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri berinisial S yang masih berusia 15 tahun hingga korban dilaporkan hamil.

Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar usai keluarga korban melayangkan laporan resmi dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL ke polisi pada Kamis (7/5/2026).

Informasi yang dihimpun, dugaan tindakan itu berlangsung sejak Februari 2024 di rumah keluarga mereka yang berada di kawasan Jalan Kalimantan, Makassar.

Korban diduga mengalami tindakan tersebut berulang kali saat situasi rumah sedang kosong.

Korban disebut tidak berani melawan lantaran kerap mendapat ancaman dari pelaku.

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah keluarga mulai curiga terhadap kondisi fisik korban yang diduga tengah mengandung.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Pelabuhan Makassar.

BACA JUGA: 
Mendikdasmen Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak

Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh saudara kandung korban sendiri.

“Telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetuhan terhadap anak yang dilakukan terduga pelaku yang masih adik kandunnya,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

“Proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru