Santri Ponpes DDI Abrad Makassar Diduga Dianiaya Ustaz, Polisi Amankan Pelaku

SulawesiPos.com – Seorang santri berinisial MF di Pondok Pesantren (Ponpes) DDI Abrad, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban kekerasan oleh ustaznya berinisial HK (23). Polisi telah mengamankan HK setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus itu terjadi di Ponpes DDI Abrad, Jalan Perum Pemda, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Polisi menyebut perkara tersebut masuk dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Orang Tua Temukan Memar di Wajah Santri

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua MF datang menjenguk anaknya di ponpes pada Minggu (20/9).

Saat bertemu, orang tua korban melihat adanya luka memar pada bagian wajah anaknya.

“Orang tua korban datang menjenguk pada hari Minggu di Pondok Pesantren dan melihat terdapat memar di bagian pipi sebelah kiri dan kanan,” kata Jafar.

BACA JUGA:  Komitmen Tekan Anak Putus Sekolah, Makassar Raih Penghargaan Wajib Belajar 13 Tahun di Hardiknas 2026

Orang tua korban kemudian menanyakan penyebab luka tersebut.

MF awalnya mengaku memar di wajahnya terjadi karena terjatuh dari tempat tidur.

“Korban beralasan bahwa dia jatuh dari kasur namun orang tua korban tidak percaya. Sehingga dia (korban) mengatakan bahwa sudah dipukul oleh ustaz HK,” ungkap Jafar.

Setelah korban mengungkap kejadian tersebut, orang tuanya kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada Minggu (20/9).

Ustaz Diduga Tampar hingga Tendang Santri

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, HK diduga melakukan kekerasan terhadap MF dengan beberapa tindakan fisik.

“Menampar korban sebanyak 4 kali dan kemudian mencekik dan memukul perut korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan, setelah itu menendang perut korban menggunakan lutut sebanyak 1 kali,” lanjut Jafar.

Polisi kemudian mendatangi Ponpes DDI Abrad untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

HK diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penanganan kasus.

Barang bukti yang disita polisi berupa sebuah balok kayu dan satu buah sapu ijuk.

BACA JUGA:  Dua Mahasiswi Asal Makassar Tewas Ditabrak Truk di Solo, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Sopir

“HK mengakui telah memukul korban dan 5 teman lainnya. Terlapor HK dilakukan penahanan,” pungkas Jafar.

SulawesiPos.com – Seorang santri berinisial MF di Pondok Pesantren (Ponpes) DDI Abrad, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban kekerasan oleh ustaznya berinisial HK (23). Polisi telah mengamankan HK setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus itu terjadi di Ponpes DDI Abrad, Jalan Perum Pemda, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Polisi menyebut perkara tersebut masuk dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Orang Tua Temukan Memar di Wajah Santri

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua MF datang menjenguk anaknya di ponpes pada Minggu (20/9).

Saat bertemu, orang tua korban melihat adanya luka memar pada bagian wajah anaknya.

“Orang tua korban datang menjenguk pada hari Minggu di Pondok Pesantren dan melihat terdapat memar di bagian pipi sebelah kiri dan kanan,” kata Jafar.

BACA JUGA:  Aturan Wajib Pilah Sampah di Makassar Dikeluhkan Warga, Sampah Organik Disebut Membusuk hingga 7 Hari

Orang tua korban kemudian menanyakan penyebab luka tersebut.

MF awalnya mengaku memar di wajahnya terjadi karena terjatuh dari tempat tidur.

“Korban beralasan bahwa dia jatuh dari kasur namun orang tua korban tidak percaya. Sehingga dia (korban) mengatakan bahwa sudah dipukul oleh ustaz HK,” ungkap Jafar.

Setelah korban mengungkap kejadian tersebut, orang tuanya kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada Minggu (20/9).

Ustaz Diduga Tampar hingga Tendang Santri

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, HK diduga melakukan kekerasan terhadap MF dengan beberapa tindakan fisik.

“Menampar korban sebanyak 4 kali dan kemudian mencekik dan memukul perut korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan, setelah itu menendang perut korban menggunakan lutut sebanyak 1 kali,” lanjut Jafar.

Polisi kemudian mendatangi Ponpes DDI Abrad untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

HK diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penanganan kasus.

Barang bukti yang disita polisi berupa sebuah balok kayu dan satu buah sapu ijuk.

BACA JUGA:  Kejari Makassar Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Setoran Disebut Rp30 Juta-Rp50 Juta

“HK mengakui telah memukul korban dan 5 teman lainnya. Terlapor HK dilakukan penahanan,” pungkas Jafar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru