Taufan Pawe Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dinkes Parepare

SulawesiPos.com — Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), diperiksa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026) malam.

Taufan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam pemeriksaan tersebut, ia hadir didampingi oleh lima orang penasihat hukum.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan total 38 pertanyaan kepada Taufan Pawe selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Iya, Saudara TP diperiksa dengan 38 pertanyaan dan didampingi lima penasihat hukum,” ujar AKBP Jufri saat dikonfirmasi SPos, Kamis (8/10/2026)

Menurut AKBP Jufri, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Sulsel sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus korupsi anggaran Dinkes Parepare 2017-2018 ini sebelumnya telah menjerat tiga orang terpidana, yakni dr. Yamin, Zahrial Jafar, dan Jamaluddin Ahmad.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Kamis 30 Juli 2026 Didominasi Cerah

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pihak lain yang berkaitan, termasuk dugaan penerimaan aliran dana serta pihak yang memerintahkan penyerahan uang.

Sebagai bagian dari proses pendalaman, Polda Sulsel sebelumnya telah menggelar rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut dengan memperagakan sebanyak 101 adegan yang melibatkan 26 orang saksi.

Sejumlah nama penting yang turut dilibatkan dalam rekonstruksi meliputi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare YM, mantan anggota DPRD FD dan AF, mantan Kepala Bappeda ZJ, mantan Kepala Bagian Keuangan JA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ST, mantan bendahara Dinkes Parepare SD, mantan bendahara RS Andi Makkasau TR, serta 18 orang saksi lainnya.

Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berhenti pada ketiga terpidana yang telah divonis sebelumnya.

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang valid.

Hingga saat ini, status Taufan Pawe dalam perkara tersebut tetap sebagai saksi, sementara pengembangan kasus selanjutnya berjalan sesuai dengan kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Saksi Kunci Bongkar Rekayasa Proyek Rp52,4 Miliar

 

SulawesiPos.com — Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), diperiksa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026) malam.

Taufan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam pemeriksaan tersebut, ia hadir didampingi oleh lima orang penasihat hukum.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan total 38 pertanyaan kepada Taufan Pawe selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Iya, Saudara TP diperiksa dengan 38 pertanyaan dan didampingi lima penasihat hukum,” ujar AKBP Jufri saat dikonfirmasi SPos, Kamis (8/10/2026)

Menurut AKBP Jufri, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Sulsel sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus korupsi anggaran Dinkes Parepare 2017-2018 ini sebelumnya telah menjerat tiga orang terpidana, yakni dr. Yamin, Zahrial Jafar, dan Jamaluddin Ahmad.

BACA JUGA:  Penyidik Tipikor Polda Sulsel Geledah 5 Kantor Pemkab Gowa dalam Kasus Pengadaan Seragam Sekolah

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pihak lain yang berkaitan, termasuk dugaan penerimaan aliran dana serta pihak yang memerintahkan penyerahan uang.

Sebagai bagian dari proses pendalaman, Polda Sulsel sebelumnya telah menggelar rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut dengan memperagakan sebanyak 101 adegan yang melibatkan 26 orang saksi.

Sejumlah nama penting yang turut dilibatkan dalam rekonstruksi meliputi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare YM, mantan anggota DPRD FD dan AF, mantan Kepala Bappeda ZJ, mantan Kepala Bagian Keuangan JA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ST, mantan bendahara Dinkes Parepare SD, mantan bendahara RS Andi Makkasau TR, serta 18 orang saksi lainnya.

Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berhenti pada ketiga terpidana yang telah divonis sebelumnya.

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang valid.

Hingga saat ini, status Taufan Pawe dalam perkara tersebut tetap sebagai saksi, sementara pengembangan kasus selanjutnya berjalan sesuai dengan kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Pakar UNM: Sekolah Daring dan Ganjil-Genap Efektif Tekan Krisis BBM Makassar

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru