SulawesiPos.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk periode 2018 hingga Juli 2023.
Terpidana dr. Suryadi Bin Ibrahim resmi dieksekusi setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam rilisnya, Sabtu (10/10/2026), membenarkan bahwa eksekusi terhadap dr. Suryadi telah dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Eksekusi tersebut mencakup pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti,” ungkap Soetarmi.
Perjalanan hukum kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah Pengadilan Negeri TP Korupsi Makassar memutus bebas terdakwa pada 23 April 2026.
Padahal sebelumnya, JPU Kejari Gowa menuntut dr. Suryadi dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp398,9 juta.
Atas putusan bebas tersebut, JPU langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026. Hasilnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Gowa.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa dr. Suryadi bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Atas perbuatannya, majelis hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Selain menuntaskan eksekusi pidana terhadap terpidana, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dana JKN ini terus dikembangkan. Langkah ini diambil karena selama proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
Pengembangan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa tertanggal 10 April 2026 yang diperbarui pada 11 September 2026.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa tim penyelidik saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.


