Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Dimulai, Kejati Tetap Siapkan Pelimpahan Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

SulawesiPos.com – Praperadilan eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Di tengah gugatan itu, Kejati Sulsel menyatakan tetap merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Gugatan tersebut diajukan tim hukum Bachtiar Baharuddin ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar. Perkara itu telah teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 8 Juni 2026.

Praperadilan ini menyoroti sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan praperadilan merupakan hak pihak tersangka. Namun, ia menegaskan Kejati Sulsel siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Itu hak mereka untuk menempuh jalur praperadilan, tentunya kami siap juga,” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (19/6/2026).

Sikap Kejati Sulsel tidak berhenti pada kesiapan menghadapi gugatan. Penyidik bidang tindak pidana khusus juga tetap menyiapkan penyelesaian berkas perkara sebelum perkara dugaan korupsi itu masuk ke tahap persidangan pokok.

BACA JUGA:  Tak Ada Toleransi Tambah Libur, Kajati Sulsel Sidak Kejari Gowa-Takalar Hari Pertama Kerja

Soetarmi menyebut berkas perkara sedang dalam proses perampungan. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Sulsel.

Di sisi lain, Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan gugatan praperadilan Bachtiar Baharuddin telah masuk ke pengadilan. Agenda sidang disebut akan berlangsung cepat sesuai karakter perkara praperadilan.

“Benar, sudah terdaftar, sudah ada jadwal sidangnya. Sidangnya cepat diagendakan seminggu,” kata Sibali saat dikonfirmasi wartawan.

Tim kuasa hukum Bachtiar Baharuddin mempersoalkan tindakan pencekalan ke luar negeri yang dilakukan penyidik kejaksaan. Mereka juga menilai penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup saat dilakukan pada 9 Maret 2026.

Kuasa hukum pemohon, Irwan Muin, menyebut keberatan itu mencakup aspek kuantitas dan kualitas alat bukti. Pihaknya menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak memenuhi syarat hukum.

“Jadi ada ketidakcukupan alat bukti yang sah dan relevan digunakan penyelidik saat menetapkan klien kami itu,” kata Irwan Muin.

Irwan juga menyinggung belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPK maupun BPKP saat penetapan tersangka dilakukan. Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari dasar pemohon meminta pembatalan penahanan.

BACA JUGA:  Dua Bupati dan Satu Wakil Bupati Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas

Praperadilan ini menjadi fase awal pengujian prosedur penyidikan sebelum pokok perkara dugaan korupsi bibit nanas diperiksa di persidangan. Sementara itu, Kejati Sulsel tetap melanjutkan proses pemberkasan perkara menuju tahap penuntutan.

SulawesiPos.com – Praperadilan eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Di tengah gugatan itu, Kejati Sulsel menyatakan tetap merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Gugatan tersebut diajukan tim hukum Bachtiar Baharuddin ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar. Perkara itu telah teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 8 Juni 2026.

Praperadilan ini menyoroti sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan praperadilan merupakan hak pihak tersangka. Namun, ia menegaskan Kejati Sulsel siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Itu hak mereka untuk menempuh jalur praperadilan, tentunya kami siap juga,” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (19/6/2026).

Sikap Kejati Sulsel tidak berhenti pada kesiapan menghadapi gugatan. Penyidik bidang tindak pidana khusus juga tetap menyiapkan penyelesaian berkas perkara sebelum perkara dugaan korupsi itu masuk ke tahap persidangan pokok.

BACA JUGA:  KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Syaharuddin Alrif sebagai Tersangka Kasus Bibit Nanas

Soetarmi menyebut berkas perkara sedang dalam proses perampungan. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Sulsel.

Di sisi lain, Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan gugatan praperadilan Bachtiar Baharuddin telah masuk ke pengadilan. Agenda sidang disebut akan berlangsung cepat sesuai karakter perkara praperadilan.

“Benar, sudah terdaftar, sudah ada jadwal sidangnya. Sidangnya cepat diagendakan seminggu,” kata Sibali saat dikonfirmasi wartawan.

Tim kuasa hukum Bachtiar Baharuddin mempersoalkan tindakan pencekalan ke luar negeri yang dilakukan penyidik kejaksaan. Mereka juga menilai penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup saat dilakukan pada 9 Maret 2026.

Kuasa hukum pemohon, Irwan Muin, menyebut keberatan itu mencakup aspek kuantitas dan kualitas alat bukti. Pihaknya menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak memenuhi syarat hukum.

“Jadi ada ketidakcukupan alat bukti yang sah dan relevan digunakan penyelidik saat menetapkan klien kami itu,” kata Irwan Muin.

Irwan juga menyinggung belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPK maupun BPKP saat penetapan tersangka dilakukan. Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari dasar pemohon meminta pembatalan penahanan.

BACA JUGA:  Tongkat Estafet Kepemimpinan Kejati Sulsel Bergulir, Sila H Pulungan Resmi Dilantik, Didik Farkhan Dipromosi Sebagai Sesjampidsus

Praperadilan ini menjadi fase awal pengujian prosedur penyidikan sebelum pokok perkara dugaan korupsi bibit nanas diperiksa di persidangan. Sementara itu, Kejati Sulsel tetap melanjutkan proses pemberkasan perkara menuju tahap penuntutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru