SulawesiPos.com – Pilot Malaysia Airlines berinisial MS ditangkap setelah diduga menyelundupkan 25,19 kilogram ekstasi ke Jakarta sesaat seusai menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur. Kasus ini menyita perhatian karena tersangka bukan penumpang biasa, melainkan awak pesawat yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa sedikitnya 170 penumpang, lalu diduga memasukkan narkotika melalui jalur bagasi kru dengan imbalan 50 ribu ringgit atau sekitar Rp220 juta.
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Bea Cukai memindai barang bawaan penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dari analisis citra mesin x-ray, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil seorang warga negara Malaysia yang mengenakan seragam kopilot.
Petugas lalu membawa MS bersama koper dan barang bawaannya ke ruang pemeriksaan mendalam. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram bruto, setara 25.194,83 gram netto, yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik tersangka.
Jumlah barang bukti itu membuat perkara ini langsung dibaca sebagai operasi penyelundupan skala besar, bukan sekadar kepemilikan untuk konsumsi pribadi. Dari penghitungan aparat, temuan tersebut setara lebih dari 70 ribu butir ekstasi, dengan nilai peredaran diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Jalur Kru Jadi Celah
Perkara ini tidak hanya menyorot jumlah narkotika yang dibawa, tetapi juga modus yang dipakai. Aparat menduga jaringan memanfaatkan jalur khusus kru penerbangan, yang selama ini memiliki penandaan bagasi dan proses tersendiri dibanding penumpang umum.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga menyebut kasus itu tergolong tidak lazim karena sindikat diduga sudah masuk ke lingkungan penerbangan. Dari situlah penyidik menaruh perhatian besar pada kemungkinan adanya celah prosedur yang dimanfaatkan untuk meloloskan barang terlarang.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang membawa narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan bayaran 50 ribu ringgit Malaysia. Setelah tiba di Indonesia, barang tersebut disebut akan diambil orang lain yang identitasnya masih didalami penyidik. Keterangan ini kemudian dikembangkan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk memburu jaringan di atas tersangka.
Fakta lain yang memperberat perkara muncul dari pengakuan tersangka sendiri. Menurut penyidik, MS mengaku bukan baru sekali menjadi kurir. Ia disebut pernah dua kali membawa narkotika sebelumnya, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali lagi ke Jakarta, sebelum pengiriman terakhir ini digagalkan.
Terbang Bawa Penumpang, Lalu Positif Narkoba
Kasus ini makin menyita perhatian karena tersangka diduga masih bertugas saat penerbangan berlangsung. Aparat menyebut MS baru saja menerbangkan Malaysia Airlines MH727 dari Kuala Lumpur ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan di bandara.
Dalam pengembangan kasus, hasil tes urine tersangka dilaporkan positif mengandung MDMA, metamfetamin, kokain, dan narkotika lain. Temuan ini membuat perkara tidak lagi semata dibaca sebagai penyelundupan lintas negara, tetapi juga menyentuh isu keselamatan penerbangan karena tersangka diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat mengoperasikan pesawat komersial.
Bea Cukai kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lanjutan. Aparat menyebut penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah kerugian sosial-ekonomi hingga Rp207,9 miliar.
Sementara itu, otoritas Indonesia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Di sisi lain, maskapai menyatakan melakukan peninjauan internal atas kasus itu. Hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, penyidik masih mendalami peran jaringan yang memerintahkan pengiriman barang dan siapa pihak yang akan mengambil narkotika tersebut setibanya di Jakarta.

