SulawesiPos.com — Polisi mengungkap dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja di sejumlah wilayah Indonesia. Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatera, hingga Riau.
Pengungkapan ini turut disertai penyitaan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar. Salah satunya sebanyak 35 buah korek api.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan barang bukti tersebut menjadi salah satu petunjuk adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).
BBM hingga Parang Disita
Selain korek api, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan.
Bareskrim menyita dua botol plastik berisi solar. Menurut Irhamni, keberadaan BBM tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja.
“Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” sambungnya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah.
Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw atau senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Dari berbagai barang bukti tersebut, polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan.
“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” jelas Irhamni.
Temuan bibit sawit dan sejumlah peralatan yang disita menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap dugaan penggunaan lahan setelah pembakaran.
Riau Catat 35 Tersangka
Dari total 72 tersangka yang telah ditetapkan, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menetapkan 17 tersangka dari 15 laporan polisi yang berkaitan dengan 618 titik api.
Berikut rincian penanganan kasus karhutla di sejumlah wilayah:
- Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka.
- Polda Kalbar: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Sumsel: 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 tersangka.
- Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 tersangka.
- Polda Kalteng: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 tersangka.
- Polda Kalsel: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 tersangka.
- Polda Kaltim: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 tersangka.
- Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
- Polda Kaltara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.
Pengusutan tersebut masih dilakukan di sejumlah wilayah untuk mengungkap lebih jauh penyebab kebakaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.

