Ratusan Pekerja di Sulsel Terancam PHK, Disnakertrans Pilih Mediasi: Tidak Ada Perusahaan yang Ingin Kehilangan Karyawan

SulawesiPos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mencatat sedikitnya lebih dari 200 pekerja masuk dalam laporan kasus yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2026. Namun, pemerintah menegaskan bahwa sebagian besar laporan tersebut masih dalam tahap penanganan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai PHK yang telah diputuskan.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima instansinya dari berbagai perusahaan dan pekerja.

Dari laporan yang masuk, sebagian masih membutuhkan proses klarifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

“Di 2026 informasi yang masuk ke kita itu adalah sekitar 200-an, mau 300-an. Ini baru laporan yang masuk yang membutuhkan penanganan bagi kami,” ujar Jayadi, Jumat (19/6/2026).

Mediasi Jadi Langkah Utama Cegah PHK

Disnakertrans Sulsel mengedepankan penyelesaian melalui dialog antara pekerja dan perusahaan sebelum keputusan PHK benar-benar diambil.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak agar ditemukan solusi yang dapat menguntungkan semua pihak.

BACA JUGA:  Disnakertrans Sulsel Libatkan Ratusan UMKM pada Bulan K3 2026

Menurut Jayadi, karakter setiap persoalan hubungan kerja berbeda sehingga pendekatan penyelesaiannya juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan maupun pekerja.

“Setiap ada laporan yang masuk kita mempertemukan kembali dengan pengusaha, perusahaan, baik yang melaporkan maupun pihak yang berpotensi ter-PHK. Kita mencoba lakukan mediasi,” jelasnya.

Melalui proses mediasi tersebut, Disnakertrans berharap perusahaan masih memiliki ruang untuk mempertahankan tenaga kerja apabila kondisi usaha memungkinkan.

Hak Pekerja Tetap Menjadi Prioritas

Apabila PHK akhirnya tidak dapat dihindari, Disnakertrans memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.

Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengakses manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial selama mencari pekerjaan baru.

Pendampingan terhadap pekerja akan terus dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak.

BACA JUGA:  DPR Dorong Satgas PHK Segera Dibentuk, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja

Perusahaan Disebut Tidak Menginginkan PHK

Jayadi menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja pada dasarnya bukan pilihan yang diinginkan dunia usaha.

Menurutnya, perusahaan hanya mengambil langkah tersebut apabila menghadapi kondisi tertentu yang membuat operasional tidak lagi memungkinkan mempertahankan seluruh tenaga kerja.

“Tidak ada dunia usaha yang mau PHK orangnya. Hanya kondisi tertentu yang memungkinkan untuk itu. Sehingga tentu perlu dilakukan upaya yang lebih baik lagi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan kalangan pengusaha akan terus diperkuat sebagai upaya menekan angka PHK di Sulawesi Selatan sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah tantangan dunia usaha.

Disnakertrans berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi langkah terbaik sehingga perusahaan tetap dapat bertahan, sementara pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

SulawesiPos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mencatat sedikitnya lebih dari 200 pekerja masuk dalam laporan kasus yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2026. Namun, pemerintah menegaskan bahwa sebagian besar laporan tersebut masih dalam tahap penanganan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai PHK yang telah diputuskan.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima instansinya dari berbagai perusahaan dan pekerja.

Dari laporan yang masuk, sebagian masih membutuhkan proses klarifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

“Di 2026 informasi yang masuk ke kita itu adalah sekitar 200-an, mau 300-an. Ini baru laporan yang masuk yang membutuhkan penanganan bagi kami,” ujar Jayadi, Jumat (19/6/2026).

Mediasi Jadi Langkah Utama Cegah PHK

Disnakertrans Sulsel mengedepankan penyelesaian melalui dialog antara pekerja dan perusahaan sebelum keputusan PHK benar-benar diambil.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak agar ditemukan solusi yang dapat menguntungkan semua pihak.

BACA JUGA:  DPR Dorong Satgas PHK Segera Dibentuk, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja

Menurut Jayadi, karakter setiap persoalan hubungan kerja berbeda sehingga pendekatan penyelesaiannya juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan maupun pekerja.

“Setiap ada laporan yang masuk kita mempertemukan kembali dengan pengusaha, perusahaan, baik yang melaporkan maupun pihak yang berpotensi ter-PHK. Kita mencoba lakukan mediasi,” jelasnya.

Melalui proses mediasi tersebut, Disnakertrans berharap perusahaan masih memiliki ruang untuk mempertahankan tenaga kerja apabila kondisi usaha memungkinkan.

Hak Pekerja Tetap Menjadi Prioritas

Apabila PHK akhirnya tidak dapat dihindari, Disnakertrans memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.

Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengakses manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial selama mencari pekerjaan baru.

Pendampingan terhadap pekerja akan terus dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak.

BACA JUGA:  Disnakertrans Sulsel Siapkan Posko Aduan THR di Makassar, Pengemudi Ojol Bisa Melapor

Perusahaan Disebut Tidak Menginginkan PHK

Jayadi menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja pada dasarnya bukan pilihan yang diinginkan dunia usaha.

Menurutnya, perusahaan hanya mengambil langkah tersebut apabila menghadapi kondisi tertentu yang membuat operasional tidak lagi memungkinkan mempertahankan seluruh tenaga kerja.

“Tidak ada dunia usaha yang mau PHK orangnya. Hanya kondisi tertentu yang memungkinkan untuk itu. Sehingga tentu perlu dilakukan upaya yang lebih baik lagi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan kalangan pengusaha akan terus diperkuat sebagai upaya menekan angka PHK di Sulawesi Selatan sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah tantangan dunia usaha.

Disnakertrans berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi langkah terbaik sehingga perusahaan tetap dapat bertahan, sementara pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru