SulawesiPos.com — Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edy Wuryanto, mendorong percepatan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Menurutnya, kehadiran Satgas PHK menjadi penting sebagai instrumen perlindungan untuk merespons gelombang pemutusan kerja yang terus terjadi di berbagai sektor industri.
“Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (1/5/2026).
Edy mengingatkan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan janji pemerintah sejak peringatan May Day 2025.
Namun, hingga kini realisasinya belum terwujud, padahal tekanan terhadap tenaga kerja terus meningkat.
PHK Jadi Masalah Struktural
Data menunjukkan lebih dari 65 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang 2025, dan angka tersebut terus bertambah hingga 2026.
Gelombang PHK juga terjadi secara global, terutama di sektor teknologi, dan berdampak pada pasar tenaga kerja nasional.
Menurut Edy, kondisi ini menandakan bahwa PHK bukan lagi fenomena sementara, melainkan persoalan struktural yang berulang.
PHK paling terasa di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
Wilayah industri seperti Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan angka PHK tertinggi pada awal 2026.
“Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan baru. Ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga,” kata Edy.
Edy menekankan bahwa Satgas PHK harus memiliki dua fungsi utama.
Di sisi hulu, Satgas bertugas mencegah PHK dengan mengintervensi perusahaan yang mengalami tekanan finansial, termasuk melalui insentif dan negosiasi dengan kreditor.
Sementara di sisi hilir, Satgas harus memastikan pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan haknya, seperti kompensasi, JHT, JKP, hingga akses JKN.
Selain itu, Satgas PHK juga diharapkan memiliki sistem peringatan dini serta respons cepat lintas sektor.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi pekerja di wilayah industri yang rentan terhadap gelombang PHK.
Anggota Komisi IX Apresiasi Bonus Hari Raya Ojol, Dorong Perbaikan Agar Lebih Berkeadilan
“Buruh adalah fondasi pembangunan. Karena itu, menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.

