Koalisi Sipil: Andrie Yunus Berhak Tolak Bersaksi di Peradilan Militer

SulawesiPos.com — Koalisi Masyarakat Sipil merespons jalannya sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Melalui pernyataan resmi, perwakilan koalisi Bhatara Ibnu Reza menegaskan bahwa Andrie sebagai korban memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian, terutama karena sejak awal menolak proses persidangan di peradilan militer.

Penolakan tersebut bahkan telah disampaikan secara terbuka, termasuk dalam uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.

Berpotensi Jadi Ancaman

Koalisi menilai pernyataan majelis hakim yang menyebut korban dapat dikenai sanksi pidana jika tidak hadir dalam persidangan berpotensi menjadi bentuk ancaman.

Menurut mereka, hal itu justru dapat membuat Andrie kembali menjadi korban.

Padahal, saat ini Andrie telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koalisi juga mengkritik proses hukum yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan institusi militer dibanding keadilan bagi korban.

Salah satu sorotan utama adalah belum adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: 
DPR Apresiasi Mundurnya Kabais Yudi Abrimantyo, Tetap Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

”Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban,” ujar Bhatara.

Lebih lanjut, koalisi menilai belum ada upaya serius untuk mengusut aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Sebaliknya, narasi yang berkembang justru menyebut pelaku bertindak atas dasar pribadi, yang dinilai sebagai bentuk minimnya profesionalisme.

”Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Penolakan Dilindungi Undang-Undang

Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan hak korban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tidak ada pihak yang dapat memaksa korban memberikan kesaksian dalam forum peradilan yang sejak awal telah ditolaknya.

SulawesiPos.com — Koalisi Masyarakat Sipil merespons jalannya sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Melalui pernyataan resmi, perwakilan koalisi Bhatara Ibnu Reza menegaskan bahwa Andrie sebagai korban memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian, terutama karena sejak awal menolak proses persidangan di peradilan militer.

Penolakan tersebut bahkan telah disampaikan secara terbuka, termasuk dalam uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.

Berpotensi Jadi Ancaman

Koalisi menilai pernyataan majelis hakim yang menyebut korban dapat dikenai sanksi pidana jika tidak hadir dalam persidangan berpotensi menjadi bentuk ancaman.

Menurut mereka, hal itu justru dapat membuat Andrie kembali menjadi korban.

Padahal, saat ini Andrie telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koalisi juga mengkritik proses hukum yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan institusi militer dibanding keadilan bagi korban.

Salah satu sorotan utama adalah belum adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: 
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Pengadilan Militer, Sidang Perdana 29 April dan Terbuka untuk Umum

”Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban,” ujar Bhatara.

Lebih lanjut, koalisi menilai belum ada upaya serius untuk mengusut aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Sebaliknya, narasi yang berkembang justru menyebut pelaku bertindak atas dasar pribadi, yang dinilai sebagai bentuk minimnya profesionalisme.

”Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Penolakan Dilindungi Undang-Undang

Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan hak korban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tidak ada pihak yang dapat memaksa korban memberikan kesaksian dalam forum peradilan yang sejak awal telah ditolaknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru