SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memeriksa mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Amanna Gappa (AG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga outsourcing, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
AG diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin karena sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh, dengan rentang waktu 2015-2023 lalu.
Mantan Kepala BPKA Sulsel tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2026 lalu bersama dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni Darly Akbarsyah (DA) dan Maria Christiani (MC) selaku rekanan penyedia jasa tenaga kerja, karena bersama-sama menyelewengkan anggaran belanja jasa tenaga kerja pada tahun anggaran 2022–2023 hingga merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Ardhi Rinaldy, dalam keterangannya pada wartawan di Maros, Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa AG saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi lain, sehingga pemeriksaan dilakukan di tempatnya menjalani masa hukuman untuk melengkapi alat bukti.
Namun, pihak Kejari Maros tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan penahanan AG ke Makassar demi kelancaran proses persidangan, yang akan segera digelar.
“Tim penyidik sudah memeriksa tersangka AG di Lapas Sukamiskin karena statusnya juga merupakan terpidana dalam perkara lain, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Tidak menutup kemungkinan tersangka AG ini akan kita pindahkan penahanannya ke Makassar, situasional sifatnya jika memang diperlukan untuk memperlancar pemberkasan,” jelas Ardhi.
Ardhi mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memotong upah hingga sengaja menahan gaji para pekerja selama dua tahun berjalan. Akibatnya, sekitar 500 tenaga outsourcing yang bertugas di sepanjang jalur operasional perkeretaapian Sulsel tidak menerima hak mereka secara utuh.
“Kasus ini bergulir dari tahun anggaran 2022-2023, di mana hasil penyidikan kami mendeteksi adanya modus pemotongan gaji hingga upah pekerja yang sengaja ditahan atau tidak dibayarkan oleh perusahaan penyedia. Korbannya cukup banyak, ada sekitar 500 tenaga outsourcing kereta api di Sulsel yang hak-hak gajinya tidak dibayarkan secara utuh selama dua tahun berjalan,” ungkap Ardhi.
Untuk merampungkan berkas perkara korupsi pengadaan tenaga kerja ini agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan, tim penyidik Kejari Maros bergerak maraton dengan memeriksa 347 orang saksi guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.


