SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan menyatakan akan mengecek ulang desakan Koalisi Anti Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi untuk membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi, terhadap dosen Fakultas Teknik, Qadriati Dg Bau. Permintaan itu disebut akan lebih dulu dikonfirmasi kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan hal itu usai konferensi pers penyerahan jenazah korban KM Nurul Salsa di Gedung Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Makassar, Rabu, 22 Juli 2026.
“Nanti kita konfirmasi ulang ke penyidiknya, apakah dikabulkan atau tidak, apakah informasi itu benar atau tidak, kami cek dulu,” ujar Didik.
Pernyataan itu merespons tuntutan resmi Koalisi AKSPT yang meminta polisi membuka dan memeriksa kembali Laporan Polisi Nomor LP/B/107/I/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 27 Januari 2026.
Koalisi tersebut diwakili LBH APIK Sulsel melalui Rosmiati Sain, YPMP Sulsel melalui Aflina Mustafainah, dan FIK Ornop Sulsel melalui Samsang. Mereka mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain meminta pembukaan kembali laporan polisi, koalisi juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami spesifikasi hukum acara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Mereka juga menuntut agar korban mendapat mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan secara penuh sesuai amanat undang-undang.


