SulawesiPos.com – Penjabat sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/7/2026), belum membahas usulan nama pengganti definitif Perry Warjiyo karena proses pengisian jabatan masih akan mengikuti mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry mengatakan pembahasan soal calon gubernur definitif belum masuk dalam agenda rapat tersebut.
“Oh, belum, belum. Tadi… Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku. Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya,” kata Destry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menegaskan seluruh tahapan pengisian jabatan akan berjalan sesuai aturan, mulai dari pencalonan hingga penetapan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Proses Definitif Menunggu Presiden
Destry mengatakan penunjukannya sebagai penjabat gubernur sementara merupakan amanat undang-undang, sehingga posisinya saat ini bukan hasil keputusan politik baru dalam rapat terbatas tersebut.
“Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai Penjabat Gubernur sementara, itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu,” ujar Destry.
Ia menjelaskan Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas gubernur apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk ketika mengundurkan diri.
“Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari atau peran dari Gubernur itu sebagai Penjabat Gubernur sementara, sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden, gitu. Itu,” ucapnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa langkah berikutnya untuk memilih Gubernur BI definitif kini berada di tangan Presiden sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

