Meski korban belum diperiksa karena masih dirawat, kasus penyiraman Andrie Yunus tetap dilimpahkan ke pengadilan karena alat bukti dinilai sudah cukup.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tetap disidangkan di militer, meski ada desakan dibawa ke peradilan umum.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Akademisi dan pengamat mendesak pemerintah mengungkap dalang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus serta meminta proses hukum dilakukan di peradilan umum.
Komnas HAM meminta akses ke TNI untuk memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Pemerintah meminta publik percaya pada proses hukum kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Presiden disebut telah memberi arahan tegas agar kasus diproses secara transparan.