SulawesiPos.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum empat terdakwa.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pihak terdakwa menghadirkan tiga orang ahli yang terdiri dari dua unsur sipil dan satu unsur militer.
Dua ahli dari unsur sipil yang hadir dalam persidangan yakni Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri serta ahli hukum operasi militer sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.
Sementara satu ahli lainnya berasal dari unsur militer.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (6/5/2026), penasihat hukum terdakwa memang telah menyampaikan rencana menghadirkan sejumlah ahli ke persidangan.
“Ahli psikologi forensik, kemudian psikologi, dan juga dari operasi militer, maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan,” kata penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi yang telah berlangsung sehari sebelumnya.
Pada sidang Rabu (6/5/2026), oditur militer menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari atasan para terdakwa hingga pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Kasus tersebut menyeret empat personel militer sebagai terdakwa.
Empat Terdakwa Tidak Ajukan Pembelaan
Adapun empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Dalam proses persidangan, keempat terdakwa diketahui tidak mengajukan nota pembelaan.
Oditur militer mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

