Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus resmi masuk Pengadilan Militer Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dan sidang perdana digelar 29 April.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dilimpahkan ke pengadilan militer, namun peluang penanganan koneksitas tetap terbuka jika ditemukan pelaku sipil.
Meski korban belum diperiksa karena masih dirawat, kasus penyiraman Andrie Yunus tetap dilimpahkan ke pengadilan karena alat bukti dinilai sudah cukup.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tetap disidangkan di militer, meski ada desakan dibawa ke peradilan umum.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Akademisi dan pengamat mendesak pemerintah mengungkap dalang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus serta meminta proses hukum dilakukan di peradilan umum.