TAUD Sebut Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Penuh Kejanggalan

SulawesiPos.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dan Kamis (7/5/2026).

TAUD menilai persidangan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut tidak lebih dari sekadar sandiwara yang sulit menghadirkan kebenaran dan keadilan.

“Dalam proses sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” kata perwakilan TAUD, M Isnur, dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

TAUD juga menilai majelis hakim menunjukkan sikap yang tidak imparsial selama persidangan berlangsung.

Menurut Isnur, sejumlah pernyataan hakim terkait pemilihan wadah air keras hingga tindakan para pelaku yang dianggap “lucu-lucuan” memperlihatkan adanya konflik kepentingan dalam proses hukum tersebut.

“Karena proses hukum dilakukan secara internal,” ujar Isnur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum YLBHI.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Desak TNI Transparan, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sorotan lain yang disampaikan TAUD adalah upaya pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam persidangan.

Padahal, menurut Isnur, Andrie tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

TAUD menilai kondisi itu bertentangan dengan sikap oditur militer sebelumnya yang menyatakan keterangan Andrie Yunus tidak diperlukan saat pelimpahan berkas perkara.

“Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” tegasnya.

Pertanyakan Ketidakhadiran Eks Kepala BAIS

TAUD juga mempertanyakan ketidakhadiran mantan Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dalam persidangan.

Menurut mereka, Yudi dinilai memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut, salah satunya ditunjukkan melalui penyerahan jabatan yang dilakukan setelah kasus mencuat.

Selain itu, TAUD menilai majelis hakim tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban karena tidak membantah konstruksi pasal penganiayaan yang digunakan pihak POM TNI dan oditur militer.

BACA JUGA: 
TAUD Kritik TNI soal Kasus Andrie Yunus: Ganti Kabais Tak Cukup, Harus Usut Rantai Komando

“TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie Yunus adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi,” ujar Isnur.

Motif Dendam Pribadi Dinilai Janggal

Dalam persidangan, terungkap bahwa empat terdakwa tidak bertugas melakukan pengamanan di Hotel Fairmont Jakarta saat Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup Panja Revisi UU TNI pada 16 Maret tahun lalu.

TAUD menilai fakta tersebut semakin memperkuat kejanggalan terkait motif “dendam pribadi” yang sebelumnya disampaikan oditur militer dalam sidang perdana pada 29 April lalu.

“Fakta itu semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dan Kamis (7/5/2026).

TAUD menilai persidangan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut tidak lebih dari sekadar sandiwara yang sulit menghadirkan kebenaran dan keadilan.

“Dalam proses sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” kata perwakilan TAUD, M Isnur, dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

TAUD juga menilai majelis hakim menunjukkan sikap yang tidak imparsial selama persidangan berlangsung.

Menurut Isnur, sejumlah pernyataan hakim terkait pemilihan wadah air keras hingga tindakan para pelaku yang dianggap “lucu-lucuan” memperlihatkan adanya konflik kepentingan dalam proses hukum tersebut.

“Karena proses hukum dilakukan secara internal,” ujar Isnur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum YLBHI.

BACA JUGA: 
KontraS Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Sorotan lain yang disampaikan TAUD adalah upaya pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam persidangan.

Padahal, menurut Isnur, Andrie tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

TAUD menilai kondisi itu bertentangan dengan sikap oditur militer sebelumnya yang menyatakan keterangan Andrie Yunus tidak diperlukan saat pelimpahan berkas perkara.

“Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” tegasnya.

Pertanyakan Ketidakhadiran Eks Kepala BAIS

TAUD juga mempertanyakan ketidakhadiran mantan Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dalam persidangan.

Menurut mereka, Yudi dinilai memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut, salah satunya ditunjukkan melalui penyerahan jabatan yang dilakukan setelah kasus mencuat.

Selain itu, TAUD menilai majelis hakim tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban karena tidak membantah konstruksi pasal penganiayaan yang digunakan pihak POM TNI dan oditur militer.

BACA JUGA: 
PSHK Desak Kasus Penyiraman Aktivis Diadili di Peradilan Umum, Soroti Risiko Impunitas Militer

“TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie Yunus adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi,” ujar Isnur.

Motif Dendam Pribadi Dinilai Janggal

Dalam persidangan, terungkap bahwa empat terdakwa tidak bertugas melakukan pengamanan di Hotel Fairmont Jakarta saat Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup Panja Revisi UU TNI pada 16 Maret tahun lalu.

TAUD menilai fakta tersebut semakin memperkuat kejanggalan terkait motif “dendam pribadi” yang sebelumnya disampaikan oditur militer dalam sidang perdana pada 29 April lalu.

“Fakta itu semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru