SulawesiPos.com – Jajaran Polsek Lamuru berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta puluhan sachet sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Lamuru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, SH., MH. membentuk tim khusus dan memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Hasilnya, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.45 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AL di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Dari tangan AL, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat sekitar 1 gram dan satu sachet paket senilai Rp200 ribu.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari AL.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, tim kembali bergerak ke wilayah Abbutungnge, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni AK, warga Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, yang diduga berperan sebagai pemasok sabu, serta JM, warga Desa Senggeng Palie, Kecamatan Lamuru, yang diduga bertindak sebagai kurir.
Dari penguasaan AK, petugas menemukan empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat total sekitar 8 gram.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga sore hari. Sekitar pukul 18.05 WITA, berdasarkan hasil interogasi terhadap para terduga pelaku, personel Polsek Lamuru menemukan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kebun milik warga di Desa Turucinnae.

