SulawesiPos.com – Seorang nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Pangkep menemukan paket mencurigakan saat hendak mencari rumput laut.
Temuan tersebut kemudian dipastikan sebagai narkotika jenis sabu dengan berat mencapai satu kilogram.
Peristiwa itu terjadi di pesisir Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Nelayan berinisial U awalnya menemukan sebuah bungkusan dalam kondisi utuh yang terdampar di tepi laut.
Merasa curiga dengan isi paket yang menyerupai kristal bening, U memilih tidak menyentuh lebih jauh dan segera melaporkan temuannya kepada aparat kepolisian setempat.
Penanganan kemudian dilakukan oleh Polres Pangkep. Barang bukti tersebut selanjutnya diuji di laboratorium milik Badan Narkotika Nasional untuk memastikan kandungannya.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, mengungkapkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa paket tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.
​”Hasil uji lab BNN telah keluar dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Kita pastikan bahwa ini adalah narkotika jenis sabu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pangkep, Sabtu (25/4/2026).
Dengan berat mencapai satu kilogram, nilai ekonominya diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp1 miliar, mengacu pada harga pasar yang berkisar Rp1,7 juta per gram.
Polisi menduga paket tersebut telah mengapung di laut selama kurang lebih dua pekan sebelum akhirnya terdampar di pesisir Desa Pitue.
Hingga saat ini, asal-usul serta pemilik barang tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan mengumpulkan keterangan dari aparat desa guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Rencananya, barang bukti sabu tersebut akan dimusnahkan setelah seluruh proses administrasi, termasuk penetapan dari pengadilan sudah rampung.

