Motif Terungkap, Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipicu Dendam Pribadi

SulawesiPos.com – Oditurat Militer II-Jakarta mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku.

”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat empat terdakwa yang berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni:

  • Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Lettu (Pas) Sami Lakka

Seluruh terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan dan tidak ditampilkan ke publik saat pelimpahan berkas.

BACA JUGA: 
Korban Belum Diperiksa, Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Dilimpahkan ke Pengadilan

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, yaitu:

  • Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai di tahap penyidikan.

”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.

BACA JUGA: 
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TAUD Desak Polisi Tangkap Pelaku dalam 7 Hari

Setelah pelimpahan dari Oditurat Militer II-Jakarta, berkas perkara kini berada di tahap pemeriksaan oleh pengadilan militer sebelum disidangkan.

Jika dinyatakan lengkap secara formil dan materil, perkara akan segera diregister dan dijadwalkan untuk sidang perdana dalam waktu dekat.

SulawesiPos.com – Oditurat Militer II-Jakarta mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku.

”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat empat terdakwa yang berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni:

  • Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Lettu (Pas) Sami Lakka

Seluruh terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan dan tidak ditampilkan ke publik saat pelimpahan berkas.

BACA JUGA: 
Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Wamen HAM: Pemerintah Komitmen Tegakkan HAM

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, yaitu:

  • Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai di tahap penyidikan.

”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.

BACA JUGA: 
Soroti Pentingnya Kepercayaan Publik di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Wapres Gibran: Keadilan Harus Hadir Secara Nyata

Setelah pelimpahan dari Oditurat Militer II-Jakarta, berkas perkara kini berada di tahap pemeriksaan oleh pengadilan militer sebelum disidangkan.

Jika dinyatakan lengkap secara formil dan materil, perkara akan segera diregister dan dijadwalkan untuk sidang perdana dalam waktu dekat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru