SulawesiPos.com – Sebanyak 560 narapidana lanjut usia memperoleh remisi dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan berusia di atas 70 tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
Penerima remisi satu bulan tercatat sebanyak 85 orang, remisi dua bulan diterima 108 orang, remisi tiga bulan sebanyak 170 orang, remisi empat bulan diberikan kepada 96 orang, remisi lima bulan diterima 79 orang, sedangkan remisi enam bulan diperoleh 22 orang.
Dirjenpas Sebut Remisi Bagian dari Kebijakan Kemanusiaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi bagi narapidana lansia merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan yang diperkuat dalam regulasi terbaru.
Menurutnya, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya,” kata Mashudi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Mashudi menegaskan KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dengan fokus pada rehabilitasi dan pembinaan.
“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.
Mashudi menyebut penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dengan 73 narapidana lansia.
Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Selain menjadi bagian dari pendekatan kemanusiaan, pemberian remisi tersebut juga disebut berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Pemerintah mencatat penghematan biaya makan narapidana mencapai Rp1,18 miliar.
Mashudi berharap kebijakan pengurangan masa pidana tersebut dapat membantu para narapidana lansia menjalani sisa masa pembinaan dengan lebih baik.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkasnya.

