Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi ke Kalteng, 7 Tersangka Ditangkap

SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar lintas pulau.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan memburu empat orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Mereka diketahui memiliki peran beragam, mulai dari pemalsu dokumen invoice, eksekutor lapangan, perantara, pelansir, hingga pemilik gudang penyimpanan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah melangsir solar dari sejumlah SPBU di Sulsel, mengumpulkan di gudang, lalu menyelundupkannya ke Kalimantan Tengah menggunakan kapal tanker dengan memalsukan dokumen muatan.

“Awalnya dokumen invoice hanya mencantumkan muatan 30 kiloliter (KL). Namun setelah dikembangkan, ditemukan fakta pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Djuhandhani saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Petikemas New Makassar, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA:  Perkara Inkrah, Kejati Sulsel Didesak Segera Eksekusi Mira Hayati dan Telusuri Dugaan TPPU

Pengungkapan kasus ini bermula pada akhir Februari 2026, saat Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar memantau aktivitas ilegal di Dermaga Pelindo.

Petugas kemudian mengamankan tujuh unit truk tangki yang tengah memindahkan sekitar 116 kiloliter solar ke dua kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) bernama Sukses Rahayu 999.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berukuran besar. Di antaranya adalah 1 unit kapal tanker MT Bakti Satu, 2 kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, 6 dump truck, serta mesin alkon dan selang sepanjang 500 meter.

Selain kendaraan dan armada laut, polisi juga menyita total 229.123 liter solar subsidi, 3.031 liter pertalite, 332 jeriken solar, 12 tandon kapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Saat ini, Polda Sulsel tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Kalteng untuk menelusuri jaringan penampung serta mendalami peruntukan BBM ilegal tersebut di Kalimantan.

BACA JUGA:  Hari Ini, Co-Pilot Pesawat ATR 42-500 Muhammad Farhan Gunawan Dimakamkan di Gowa

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang turut hadir dalam rilis tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Sulsel dan unsur TNI. Menurutnya, penegakan hukum ini sangat strategis di tengah dinamika energi global karena berhasil menyelamatkan komoditas subsidi yang menjadi hak masyarakat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terstruktur dan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” ujar Andi Sudirman. (mn abdurrahman)

SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar lintas pulau.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan memburu empat orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Mereka diketahui memiliki peran beragam, mulai dari pemalsu dokumen invoice, eksekutor lapangan, perantara, pelansir, hingga pemilik gudang penyimpanan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah melangsir solar dari sejumlah SPBU di Sulsel, mengumpulkan di gudang, lalu menyelundupkannya ke Kalimantan Tengah menggunakan kapal tanker dengan memalsukan dokumen muatan.

“Awalnya dokumen invoice hanya mencantumkan muatan 30 kiloliter (KL). Namun setelah dikembangkan, ditemukan fakta pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Djuhandhani saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Petikemas New Makassar, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA:  Pesepak Bola Berlabel Timnas-PSM Makassar Resmi Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan

Pengungkapan kasus ini bermula pada akhir Februari 2026, saat Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar memantau aktivitas ilegal di Dermaga Pelindo.

Petugas kemudian mengamankan tujuh unit truk tangki yang tengah memindahkan sekitar 116 kiloliter solar ke dua kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) bernama Sukses Rahayu 999.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berukuran besar. Di antaranya adalah 1 unit kapal tanker MT Bakti Satu, 2 kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, 6 dump truck, serta mesin alkon dan selang sepanjang 500 meter.

Selain kendaraan dan armada laut, polisi juga menyita total 229.123 liter solar subsidi, 3.031 liter pertalite, 332 jeriken solar, 12 tandon kapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Saat ini, Polda Sulsel tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Kalteng untuk menelusuri jaringan penampung serta mendalami peruntukan BBM ilegal tersebut di Kalimantan.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel: Penemuan 25 Kg Kokain di Selayar Selamatkan Ratusan Ribu Generasi Muda

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang turut hadir dalam rilis tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Sulsel dan unsur TNI. Menurutnya, penegakan hukum ini sangat strategis di tengah dinamika energi global karena berhasil menyelamatkan komoditas subsidi yang menjadi hak masyarakat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terstruktur dan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” ujar Andi Sudirman. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru