Oditur Militer belum dapat menemui aktivis KontraS Andrie Yunus di RSCM karena korban penyiraman air keras masih menjalani perawatan intensif pasca operasi cangkok kulit.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Andrie Yunus berhak menolak bersaksi di peradilan militer dan menyebut potensi pemaksaan sebagai ancaman terhadap korban.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus resmi masuk Pengadilan Militer Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dan sidang perdana digelar 29 April.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dilimpahkan ke pengadilan militer, namun peluang penanganan koneksitas tetap terbuka jika ditemukan pelaku sipil.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tetap disidangkan di militer, meski ada desakan dibawa ke peradilan umum.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.