Masuki Babak Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Sidang Perdana Pada 29 April

SulawesiPos.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan pihaknya akan segera meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara diregister untuk disidangkan.

”Kami akan juga melakukan penelitian bagaimana apakah berkas ini memenuhi syarat formil, secara materiil sudah cukup atau belum. Kalau misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Otmil untuk dilengkapi,” ujarnya.

Pengadilan memiliki waktu satu hari untuk meneliti berkas sebelum diregister. Jika dinyatakan lengkap, registrasi perkara akan dilakukan pada 17 April 2026.

Merujuk standar operasional prosedur, sidang perdana biasanya digelar 10 hari setelah registrasi.

Namun, jadwal tersebut masih menyesuaikan agenda persidangan lain.

”Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 kami register tanggal 17, berarti 10 hari ke depan tanggal 27. Tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Tapi, kami lihat perkembangan sidang… sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu,” jelas Fredy.

BACA JUGA: 
Desak Pembentukan TGPF, Peneliti Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Bisa Dipisahkan dari Isu Militer

Dengan pertimbangan tersebut, sidang perdana kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang seluruhnya berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Mereka adalah:

  • Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Lettu (Pas) Sami Lakka

Keempat terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan, sehingga tidak dihadirkan kepada publik saat pelimpahan berkas.

Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan, yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP, yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Pengadilan memastikan seluruh terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana.

”Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” tegas Fredy.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Desak TNI Transparan, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

SulawesiPos.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan pihaknya akan segera meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara diregister untuk disidangkan.

”Kami akan juga melakukan penelitian bagaimana apakah berkas ini memenuhi syarat formil, secara materiil sudah cukup atau belum. Kalau misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Otmil untuk dilengkapi,” ujarnya.

Pengadilan memiliki waktu satu hari untuk meneliti berkas sebelum diregister. Jika dinyatakan lengkap, registrasi perkara akan dilakukan pada 17 April 2026.

Merujuk standar operasional prosedur, sidang perdana biasanya digelar 10 hari setelah registrasi.

Namun, jadwal tersebut masih menyesuaikan agenda persidangan lain.

”Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 kami register tanggal 17, berarti 10 hari ke depan tanggal 27. Tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Tapi, kami lihat perkembangan sidang… sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu,” jelas Fredy.

BACA JUGA: 
Panduan Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Dengan pertimbangan tersebut, sidang perdana kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang seluruhnya berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Mereka adalah:

  • Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Lettu (Pas) Sami Lakka

Keempat terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan, sehingga tidak dihadirkan kepada publik saat pelimpahan berkas.

Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan, yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP, yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Pengadilan memastikan seluruh terdakwa akan dihadirkan dalam sidang perdana.

”Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” tegas Fredy.

BACA JUGA: 
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Bukan Militer

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru