JPN Kejati Sulsel Menang di Dua Gugatan, Aset Negara Lebih Rp565 Miliar Terselamatkan

SulawesiPos.com – Kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mencatat hasil signifikan.

Dalam dua perkara perdata, JPN berhasil menyelamatkan aset negara dan daerah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp565,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan nilai tersebut berasal dari penanganan gugatan yang melibatkan pemerintah daerah dan badan usaha milik negara di Sulawesi Selatan.

“Penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata,” ungkapnya dikutip Selasa (14/4/2026).

Perkara pertama melibatkan PT Angkasa Pura I yang digugat terkait pembayaran ganti rugi puitang pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai tuntutan mencapai Rp18,5 miliar.

Penggugat menuntut pembayaran materiil sebesar Rp3,5 miliar lebih, kerugian immaterial Rp15 miliar, dan uang paksa senilai Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.

Dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak didukung kontrak maupun addendum yang telah disepakati.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Selain itu, pihak Angkasa Pura I dinilai telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Putusan kasasi Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan penggugat, sehingga nilai gugatan tersebut tidak perlu dibayarkan.

Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan kawasan olahraga Sudiang di Makassar.

Lahan seluas 109.800 meter persegi tersebut diklaim sebagai warisan orang tua oleh penggugat dengan nilai tuntutan mencapai Rp547 miliar.

Namun, JPN yang mewakili Pemprov Sulsel mampu menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah dari hasil pengadaan tanah tahun 1993, dengan total luas mencapai 74,32 hektare.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kemudian menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, aset kawasan olahraga tetap menjadi milik pemerintah daerah.

Soetarmi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran JPN dalam melindungi aset negara dari klaim yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulsel terlondungi secara maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Lima Orang Resmi Ditahan

SulawesiPos.com – Kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mencatat hasil signifikan.

Dalam dua perkara perdata, JPN berhasil menyelamatkan aset negara dan daerah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp565,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan nilai tersebut berasal dari penanganan gugatan yang melibatkan pemerintah daerah dan badan usaha milik negara di Sulawesi Selatan.

“Penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata,” ungkapnya dikutip Selasa (14/4/2026).

Perkara pertama melibatkan PT Angkasa Pura I yang digugat terkait pembayaran ganti rugi puitang pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai tuntutan mencapai Rp18,5 miliar.

Penggugat menuntut pembayaran materiil sebesar Rp3,5 miliar lebih, kerugian immaterial Rp15 miliar, dan uang paksa senilai Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.

Dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak didukung kontrak maupun addendum yang telah disepakati.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Siap Sita Aset Jika Denda Rp1 Miliar Tak Dibayar, Mira Hayati Minta Waktu

Selain itu, pihak Angkasa Pura I dinilai telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Putusan kasasi Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan penggugat, sehingga nilai gugatan tersebut tidak perlu dibayarkan.

Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan kawasan olahraga Sudiang di Makassar.

Lahan seluas 109.800 meter persegi tersebut diklaim sebagai warisan orang tua oleh penggugat dengan nilai tuntutan mencapai Rp547 miliar.

Namun, JPN yang mewakili Pemprov Sulsel mampu menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah dari hasil pengadaan tanah tahun 1993, dengan total luas mencapai 74,32 hektare.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kemudian menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, aset kawasan olahraga tetap menjadi milik pemerintah daerah.

Soetarmi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran JPN dalam melindungi aset negara dari klaim yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulsel terlondungi secara maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru