Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Makassar Dibekuk Polisi

SulawesiPos.com – Tim gabungan Resmob Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah para pelaku mencuri emas seberat 25 gram milik warga di Jalan Sinasara.

Dua pelaku berinisial RS dan RM ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Parepare. Keduanya diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial IA diringkus di wilayah Tallo, Kota Makassar, usai dilakukan pengembangan kasus.

Dalam proses penangkapan, tim Resmob Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Resmob Polres Parepare mengepung rumah kos tempat RS dan RM bersembunyi.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar kos.

Peran Pelaku Berbeda-beda

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa RS dan RM berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang berharga.

Sementara IA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian saat pencurian berlangsung.

BACA JUGA: 
Geng Motor Ditekan, Wali Kota Makassar Nilai Gerak Cepat Polisi Bikin Kota Lebih Aman

“Saat dilakukan penangkapan di rumah kos ada dua pelaku yang diamankan di dua orang di sana, yaitu RS dan RM mereka yang berperan masuk ke dalam mengambil barang di rumah tersebut. Kemudian satu orang lagi diamankan di Kota Makassar,” ujar Kapolsek Tallo, AKP Asfada.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Sinasara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Usai beraksi, RS dan RM melarikan diri ke Parepare sebelum akhirnya diringkus polisi saat belum sempat menyeberang ke Kalimantan Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagian emas hasil curian telah dijual.

Uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli dua unit telepon seluler, membayar sewa kamar kos, serta membeli tiket untuk melarikan diri.

AKP Asfada menegaskan, ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tallo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: 
Justin Hubner: Indonesia Terasa Rumah, Darah Makassar Jadi Kekuatan di Lapangan

SulawesiPos.com – Tim gabungan Resmob Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah para pelaku mencuri emas seberat 25 gram milik warga di Jalan Sinasara.

Dua pelaku berinisial RS dan RM ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Parepare. Keduanya diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial IA diringkus di wilayah Tallo, Kota Makassar, usai dilakukan pengembangan kasus.

Dalam proses penangkapan, tim Resmob Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Resmob Polres Parepare mengepung rumah kos tempat RS dan RM bersembunyi.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar kos.

Peran Pelaku Berbeda-beda

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa RS dan RM berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang berharga.

Sementara IA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian saat pencurian berlangsung.

BACA JUGA: 
Tinjau Pengungsian Banjir, Wali Kota Makassar Pastikan Warga Tak Kekurangan Bantuan

“Saat dilakukan penangkapan di rumah kos ada dua pelaku yang diamankan di dua orang di sana, yaitu RS dan RM mereka yang berperan masuk ke dalam mengambil barang di rumah tersebut. Kemudian satu orang lagi diamankan di Kota Makassar,” ujar Kapolsek Tallo, AKP Asfada.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Sinasara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Usai beraksi, RS dan RM melarikan diri ke Parepare sebelum akhirnya diringkus polisi saat belum sempat menyeberang ke Kalimantan Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagian emas hasil curian telah dijual.

Uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli dua unit telepon seluler, membayar sewa kamar kos, serta membeli tiket untuk melarikan diri.

AKP Asfada menegaskan, ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tallo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: 
Patroli Dini Hari Tekan Aksi Jalanan, Polisi Sapu Bersih Geng Motor dan Balap Liar di Makassar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru