SulawesiPos.com – Keributan yang dipicu perselisihan pembagian uang lelang kerbau di tengah pelaksanaan pesta adat Rambu Solo’ di Kabupaten Toraja Utara, akhirnya berujung damai.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menghentikan penuntutan kasus penganiayaan tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Persetujuan RJ ini diputuskan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, melalui ekspose perkara virtual bersama jajaran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao, Kamis (27/8/2026).
Insiden penganiayaan ini bermula pada Rabu, 12 November 2025 lalu di Tongkonan To’Ambayang. Saat itu, keluarga tersangka RRT alias PR (55) tengah menggelar acara Rambu Solo’ (pesta kematian).
Keributan pecah seusai lelang kerbau ketika korban, LSS alias NS (61), selaku tetua adat (ambe tondok) mengumumkan pembagian uang hasil lelang menggunakan mikrofon kepada kelompok keluarga (saroan).
Tersangka yang tidak setuju langsung merebut mikrofon tersebut dan berkeras uang itu seharusnya dibelikan perlengkapan tenda. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga tersangka tersulut emosi lalu menendang korban hingga terbentur tangga lumbung padi.
Meski sempat dilerai, tersangka kembali melepaskan pukulan ke arah pelipis mata kanan korban. Akibatnya, korban menderita memar dan nyeri ulu hati berdasarkan visum RSUD Pongtiku, sehingga tersangka sempat dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski sempat memanas, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan kekeluargaan. Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan ini lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Keputusan tersebut juga didasari oleh kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang terjalin tanpa paksaan, serta kondisi luka korban yang telah sepenuhnya pulih.
Langkah perdamaian ini pun mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan tokoh adat setempat, terlebih setelah mempertimbangkan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini dikenal berkelakuan baik di lingkungannya.
“Setelah mendengarkan paparan dan meneliti kelengkapan administrasi, kami menilai permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya keadaan seperti semula,” tegas Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Syarifuddin kemudian menginstruksikan agar tersangka segera dikeluarkan dari tahanan beserta penyelesaian urusan barang bukti. Menutup arahannya, ia melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tetap menjaga integritas.
“Saya tegaskan kepada seluruh jaksa, dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!” tutupnya.

