TAG

Mahkamah Agung

Terbukti Korupsi JKN, Mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Lapas Makassar

Kejari Gowa mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Salahuddin, ke Lapas Makassar usai kasasi MA memutusnya bersalah dalam korupsi dana JKN 2-tahun penjara.

Duduk Perkara Kasus Korupsi JKN yang Menyeret 3 Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa

Mahkamah Agung batalkan vonis bebas tiga pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa. Terbukti korupsi dana JKN Rp3,37 M, para terpidana langsung diekseku

Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dieksekusi ke Lapas

Kejati Sulsel mengeksekusi mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah, ke Lapas usai MA mengabulkan kasasi JPU terkait korupsi dana J

Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf: dr. Suryadi Dieksekusi 2 Tahun Penjara

Kejari Gowa mengeksekusi dr. Suryadi ke penjara 2 tahun usai Kasasi MA dikabulkan dalam kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Jaksa kini buru tersangka lain.

Bukan Salah Alamat, Surat MA untuk Bupati Gowa Ditahan Oknum Kurir

Surat MA untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ternyata ditahan oknum kurir, bukan salah alamat seperti informasi sebelumnya.

PT Pos Sungguminasa Akui Kekeliruan Pengiriman Dokumen MA untuk Bupati Gowa

Pihak PT Pos Sungguminasa meminta maaf dan mengakui kelalaian terkait pengiriman dokumen Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Bupati Gowa.

Gubernur Sulsel: Putusan MA Belum Akhiri Jabatan Bupati Gowa Husniah, DPRD Punya Waktu 14 Hari

Putusan MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa, tetapi belum otomatis memberhentikan Sitti Husniah Talenrang. DPRD Gowa memiliki waktu 14 hr

Bupati Gowa Husniah Talenrang Buka Suara Pascaputusan MA dan Status Tersangka

Bupati Gowa merespons putusan MA dan status tersangka Tipidkor Polri. Ia menuding ada sabotase surat tanggapan di Pos yang mengganggu hak hukum dan pemerintahan.

Surat Pemberitahuan MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kubu Husniah Duga Ada Sabotase

Pengacara Bupati Gowa Husniah Talenrang mengendus dugaan sabotase surat putusan MA yang nyasar ke Pengadilan Agama. Pihak PT Pos berjanji akan lakukan investigasi.

MA Kabulkan Pemberhentian Husniah, DPRD Gowa Siapkan Langkah Lanjutan

DPRD Gowa menghormati putusan MA terkait pemberhentian Bupati Husniah Talenrang dan siap jalankan prosedur.

Langkah Teknis Memberhentikan Bupati Gowa Husniah Setelah Putusan MA Sesuai UU Pemerintahan Daerah

Pimpinan DPRD Gowa bersiap menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Husniah Talenrang ke Mendagri pascaputusan Mahkamah Agung sesuai amanat

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Soal Usulan Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa dalam putusan perkara Nomor

Menanti Putusan MA, DPRD Gowa Tunggu Kejelasan Pemakzulan Husniah Talenrang

DPRD Gowa menunggu putusan MA terkait usulan pemakzulan Bupati Husniah Talenrang atas dugaan pelanggaran wewenang.

Bupati Gowa Husniah Talenrang Bisa Lolos Pemakzulan Tergantung Putusan dari Lembaga Ini, Bukan DPRD

DPRD tidak bisa langsung memberhentikan kepala daerah. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, DPRD hanya berperan mengumumkan.

Janjikan Menang Kasasi, Hakim PT Makassar Dipecat Tidak Hormat karena Terima Suap

Hakim PT Makassar berinisial YM dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat setelah terbukti menerima suap dan menjanjikan kemenangan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

31 Hakim Terjerat Korupsi Jadi Alarm Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas di Lingkungan Kehakiman

KPK mencatat 31 hakim terlibat korupsi sejak 2004–2025 dan menggandeng Mahkamah Agung untuk memperkuat integritas peradilan melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus.

Perkara Inkrah, Kejati Sulsel Didesak Segera Eksekusi Mira Hayati dan Telusuri Dugaan TPPU

Kejati Sulsel didesak segera mengeksekusi Mira Hayati usai putusan MA inkrah. Aktivitas terpidana di media sosial dinilai merendahkan wibawa hukum, TPDI dorong penelusuran TPPU.

Tidak Ada Toleransi! KY dan MA Pastikan Sanksi Tegas bagi Hakim Pelaku Korupsi

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim yang terlibat praktik korupsi, dengan koordinasi bersama KPK untuk penegakan etik dan sanksi tegas melalui Majelis Kehormatan Hakim.

MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel, Aset Lahan 52 Hektare di Manggala Berhasil Diselamatkan

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas sengketa lahan 52 hektare di Kecamatan Manggala, Makassar, sekaligus melindungi hampir seribu warga dari potensi penggusuran.

Berita Terbaru