SulawesiPos.com — Usulan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang yang diputuskan melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh Pansus DPRD Gowa pada Rabu, 12 Agustus lalu, kini tengah bergulir dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA). DPRD Kabupaten Gowa masih menanti keluarnya putusan lembaga peradilan tersebut yang diperkirakan rampung pada awal Oktober 2026.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengungkapkan bahwa berkas rekomendasi HMP telah resmi dimasukkan dan diregistrasi di MA sejak 21 Agustus lalu. Ia menyebut pihak legislatif saat ini tinggal menunggu hasil akhir persidangan uji materiil tersebut.
“Jadwal dan jangka waktu di MA (proses perkara) itu 30 hari kerja, terhitung dari tanggal register penerimaan berkasnya, jadi kami masih menunggu info dari MA untuk hasil putusan, kemungkinan pada awal Oktober nanti,” kata legislator Fraksi Gerindra itu saat dikonfirmasi SPos, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, DPRD Gowa secara resmi menetapkan pendapat atas hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa. Dalam keputusan itu, dewan menilai Husniah terindikasi kuat melakukan pelanggaran berdasarkan tiga klaster penyelidikan, yakni dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan sepihak program beasiswa doktoral atas nama Risqilah, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai merusak integritas jabatan kepala daerah, efektivitas birokrasi, dan kepercayaan publik.
Pendapat DPRD tersebut kemudian dijadikan dasar hukum untuk meminta MA memeriksa, mengadili, serta memutus perkara sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, pimpinan dewan ditugaskan menyerahkan berkas ke MA, dan putusan yang dikeluarkan nantinya bersifat final.
Dokumen pengajuan pemberhentian Bupati Gowa yang ditandatangani 45 Anggota DPRD Gowa, resmi diserahkan tim Pansus Hak Angket ke MA, yang diterima Unit Pelayaan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA, 14 Agustus lalu. Dokumen ini resmi diterima tanggal 21 Agustus setelah mengalami sejumlah perbaikan yang dianggap perlu.
Jika MA mengabulkan dan membenarkan pendapat DPRD, pimpinan legislatif akan menindaklanjutinya dengan menyerahkan usul pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
Mendagri selanjutnya wajib memberhentikan kepala daerah bersangkutan selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat usul tersebut. Namun, bila pimpinan DPRD tidak melayangkan usulan dalam jangka waktu 14 hari pascaputusan, kewenangan pengusulan pemakzulan otomatis dialihkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.


