Pencopotan Pejabat Eselon II di Gowa Dinilai Sarat Politisasi Birokrasi di Tengah Ketidakstabilan Kekuasaan

SulawesiPos.com — Kebijakan Bupati Gowa Husniah Talenrang yang menonaktifkan 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam.

Pengamat Politik Pemerintahan dari FISIP Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Randhy Akbar, menilai perombakan massal tersebut mengindikasikan kuatnya gejala politisasi birokrasi di tengah dinamika kekuasaan yang sedang tidak stabil.

​Menurut Randhy, penonaktifan pejabat struktural dalam skala besar kerap menjadi sasaran empuk pejabat politik yang tengah menghadapi tekanan legitimasi dari legislatif.

Birokrasi dijadikan instrumen untuk menegaskan eksistensi kekuasaan sekaligus memaksakan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN).

​”Sikap aparatur yang memilih pasif atau menjaga jarak di tengah turbulensi politik tidak bisa serta-merta dinilai sebagai pembangkangan,” ujar Randhy.

​Mengutip teori otonomi birokrasi dari Daniel Carpenter, ia menjelaskan bahwa langkah menjaga jarak tersebut merupakan mekanisme pertahanan yang rasional.

Sikap itu bertujuan menjaga netralitas serta memastikan mesin pelayanan publik tetap beroperasi tanpa terseret ke pusaran konflik politik.

BACA JUGA:  Gowa Perkuat Upaya Cegah Perkawinan Anak, Libatkan Penyuluh dan Majelis Taklim

​Randhy mengingatkan bahwa dalih “penyegaran” organisasi yang digunakan untuk mencopot pejabat berpotensi melenceng menjadi tindakan sewenang-wenang (abuse of power).

Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, loyalitas ASN harus terikat pada konstitusi, regulasi, dan kepentingan publik—bukan kepatuhan personal kepada pemegang kekuasaan.

​”Undang-Undang ASN dirancang tegas untuk melindungi pejabat karier dari potensi balas dendam politik. Jika pencopotan dilakukan tanpa audit kinerja yang transparan, tanpa bukti pelanggaran disiplin berat, dan tanpa rekomendasi komite etik independen, ini merupakan pelemahan sistematis terhadap martabat birokrasi,” tegasnya.

​Ia menambahkan, para pejabat yang terdampak murni akibat gesekan politik berhak memperoleh perlindungan hukum menyeluruh guna membendung intervensi kekuasaan yang subjektif dan bias.

SulawesiPos.com — Kebijakan Bupati Gowa Husniah Talenrang yang menonaktifkan 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam.

Pengamat Politik Pemerintahan dari FISIP Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Randhy Akbar, menilai perombakan massal tersebut mengindikasikan kuatnya gejala politisasi birokrasi di tengah dinamika kekuasaan yang sedang tidak stabil.

​Menurut Randhy, penonaktifan pejabat struktural dalam skala besar kerap menjadi sasaran empuk pejabat politik yang tengah menghadapi tekanan legitimasi dari legislatif.

Birokrasi dijadikan instrumen untuk menegaskan eksistensi kekuasaan sekaligus memaksakan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN).

​”Sikap aparatur yang memilih pasif atau menjaga jarak di tengah turbulensi politik tidak bisa serta-merta dinilai sebagai pembangkangan,” ujar Randhy.

​Mengutip teori otonomi birokrasi dari Daniel Carpenter, ia menjelaskan bahwa langkah menjaga jarak tersebut merupakan mekanisme pertahanan yang rasional.

Sikap itu bertujuan menjaga netralitas serta memastikan mesin pelayanan publik tetap beroperasi tanpa terseret ke pusaran konflik politik.

BACA JUGA:  Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat Tanah ke Warga, Target 31.000 Bidang pada 2026

​Randhy mengingatkan bahwa dalih “penyegaran” organisasi yang digunakan untuk mencopot pejabat berpotensi melenceng menjadi tindakan sewenang-wenang (abuse of power).

Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, loyalitas ASN harus terikat pada konstitusi, regulasi, dan kepentingan publik—bukan kepatuhan personal kepada pemegang kekuasaan.

​”Undang-Undang ASN dirancang tegas untuk melindungi pejabat karier dari potensi balas dendam politik. Jika pencopotan dilakukan tanpa audit kinerja yang transparan, tanpa bukti pelanggaran disiplin berat, dan tanpa rekomendasi komite etik independen, ini merupakan pelemahan sistematis terhadap martabat birokrasi,” tegasnya.

​Ia menambahkan, para pejabat yang terdampak murni akibat gesekan politik berhak memperoleh perlindungan hukum menyeluruh guna membendung intervensi kekuasaan yang subjektif dan bias.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru