DePA-RI Kecam Penghakiman Sepihak Netizen di Media Sosial

SulawesiPos.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) melontarkan kritik tajam terhadap fenomena pengadilan oleh warganet yang belakangan semakin marak. Kritik ini disampaikan secara terbuka dalam sebuah pertemuan konsolidasi hukum di Makassar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Organisasi advokat tersebut menyoroti bahaya nyata dari tingginya opini publik yang kerap mengalahkan pembuktian di meja hijau. Mereka menegaskan bahwa penghakiman massal secara daring sangat berpotensi membunuh asas praduga tak bersalah sebelum persidangan dimulai.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, secara khusus meminta penghentian kebiasaan masyarakat menjadikan viralitas sebagai standar kebenaran hukum. Ia menekankan bahwa hanya majelis hakim yang memiliki kewenangan konstitusional mutlak untuk memutus perkara seseorang bersalah atau tidak.

“Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat,” tegas Luthfi di hadapan para praktisi dan pengurus daerah.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi sejumlah pihak yang gemar menggiring opini publik demi kepentingan tertentu. Luthfi menegaskan bahwa keadilan harus murni dijaga prosesnya agar tidak terpengaruh oleh tekanan algoritma media sosial.

BACA JUGA:  Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan, Keluarga Sempat Diteror Tebusan Rp 5 Juta

Peringatan keras ini juga diarahkan secara langsung kepada para calon advokat baru yang akan segera diambil sumpahnya. Mereka secara tegas diminta untuk tetap memegang teguh etika profesi saat memberikan pendapat hukum di ruang terbuka.

Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya juga telah mewanti-wanti agar para praktisi tidak ikut menyebarkan asumsi tanpa dasar yang kuat. Etika keprofesian mewajibkan setiap advokat untuk selalu menghormati wibawa lembaga peradilan dalam situasi dan kondisi apa pun.

Sikap kehati-hatian di media digital kini menjadi standar perilaku baru yang ditekankan oleh DePA-RI untuk seluruh anggotanya. Langkah preventif ini diharapkan mampu meredam kekacauan arus informasi yang sering kali merugikan masyarakat pencari keadilan. (*)

SulawesiPos.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) melontarkan kritik tajam terhadap fenomena pengadilan oleh warganet yang belakangan semakin marak. Kritik ini disampaikan secara terbuka dalam sebuah pertemuan konsolidasi hukum di Makassar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Organisasi advokat tersebut menyoroti bahaya nyata dari tingginya opini publik yang kerap mengalahkan pembuktian di meja hijau. Mereka menegaskan bahwa penghakiman massal secara daring sangat berpotensi membunuh asas praduga tak bersalah sebelum persidangan dimulai.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, secara khusus meminta penghentian kebiasaan masyarakat menjadikan viralitas sebagai standar kebenaran hukum. Ia menekankan bahwa hanya majelis hakim yang memiliki kewenangan konstitusional mutlak untuk memutus perkara seseorang bersalah atau tidak.

“Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat,” tegas Luthfi di hadapan para praktisi dan pengurus daerah.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi sejumlah pihak yang gemar menggiring opini publik demi kepentingan tertentu. Luthfi menegaskan bahwa keadilan harus murni dijaga prosesnya agar tidak terpengaruh oleh tekanan algoritma media sosial.

BACA JUGA:  PWI dan IKWI Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81, Ada Lomba Tekan Balon Suami-Istri

Peringatan keras ini juga diarahkan secara langsung kepada para calon advokat baru yang akan segera diambil sumpahnya. Mereka secara tegas diminta untuk tetap memegang teguh etika profesi saat memberikan pendapat hukum di ruang terbuka.

Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya juga telah mewanti-wanti agar para praktisi tidak ikut menyebarkan asumsi tanpa dasar yang kuat. Etika keprofesian mewajibkan setiap advokat untuk selalu menghormati wibawa lembaga peradilan dalam situasi dan kondisi apa pun.

Sikap kehati-hatian di media digital kini menjadi standar perilaku baru yang ditekankan oleh DePA-RI untuk seluruh anggotanya. Langkah preventif ini diharapkan mampu meredam kekacauan arus informasi yang sering kali merugikan masyarakat pencari keadilan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru