SulawesiPos.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan dana belasan triliun rupiah kepada negara pada Selasa (10/6). Dana denda administratif senilai Rp13,2 triliun tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyerahan aset dalam jumlah masif ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa sore. Momentum historis ini merupakan penyerahan dana tahap kedelapan yang berhasil dieksekusi oleh tim penyidik dari pemerintah.
Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan tumpukan uang tunai pecahan seratus ribu rupiah menghiasi area lobi gedung utama. Uang bernilai triliunan tersebut tampak disusun sangat rapi hingga mencapai ketinggian sekitar tiga meter di kedua belah sisi ruangan.
Penerimaan kas negara ini bersumber dari penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp3,4 triliun. Nilai sisanya merupakan penerimaan pajak lanjutan serta penanganan tindak pidana khusus perpajakan yang menembus angka lebih dari Rp9,7 triliun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama,” sebut Prabowo. Kerja sama lintas sektoral ini dinilai menjadi kunci utama dalam misi pengamanan kekayaan negara dari tangan pihak yang tak bertanggung jawab.
Di samping dana tunai, negara juga menerima pengembalian kawasan hutan yang sebelumnya ditengarai dikuasai secara ilegal oleh sejumlah entitas. Lahan luas yang mencapai lebih dari 259 ribu hektare tersebut kini resmi berstatus aman di bawah kendali pemerintah pusat.
Prabowo juga mengingatkan bahwa keberhasilan besar ini dicapai dengan menembus rintangan berat dari kelompok pelanggar aturan. Para oknum pelawan hukum yang diduga memiliki kapital besar itu disebut tak segan mendanai aksi penyebaran disinformasi publik.
Pihak berwenang berjanji proses penegakan hukum terkait penertiban kawasan hutan ini akan terus berlanjut tanpa pandang bulu. Langkah pengamanan aset ini menjadi bukti absolut tentang keseriusan pemerintah merespons segala bentuk penyelewengan tata ruang negara. (*)


