Penahanan Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Tampil Berbatik Tanpa Borgol saat Digiring ke Rutan

SulawesiPos.com – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Jumat malam (24/7/2026), tidak hanya menyita perhatian karena status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Cara Febrie dibawa keluar dari Gedung Kejaksaan Agung juga menjadi sorotan karena ia tampil rapi mengenakan batik, tidak menggunakan rompi pink khas rompi tahanan Kejagung, dan tidak diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Pemandangan itu langsung memunculkan kontras dengan penanganan tersangka pidana khusus yang biasanya ditampilkan Kejaksaan Agung ke publik.

Saat keluar sekitar pukul 23.01 WIB, Febrie tidak tampak mengenakan rompi pink khas tahanan, tetapi juga terlihat leluasa menggerakkan tangan ketika didekati awak media.

Dari situ, perhatian publik bergeser dari sekadar status hukum ke cara lembaga memperlihatkan proses penahanan mantan pejabat tingginya sendiri.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebelumnya sudah menjelaskan alasan tidak dipakainya rompi tahanan adalah karena proses berlangsung terburu-buru ketika malam sudah larut.

BACA JUGA:  Brankas Terkunci di Rumah Sentul Bongkar Jejak Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar, Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI

Namun penjelasan itu tidak menjawab sorotan lain yang muncul bersamaan, yakni mengapa Febrie tetap keluar dengan pakaian batik rapi dan tanpa borgol saat hendak dibawa ke Rutan KPK.

Sorotan itu makin kuat karena penahanan dilakukan setelah pemeriksaan panjang yang berlangsung hampir 10 jam.

Seusai pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan posisinya saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan kejaksaan.

Temuan dalam Perkara Febrie

Dalam perkara itu, penyidik juga menelusuri temuan uang tunai, valuta asing, dan emas batangan dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dari satu lokasi di Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah yang jika dikonversi nilainya disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai yang nilainya setara sekitar Rp476 miliar.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

SulawesiPos.com – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Jumat malam (24/7/2026), tidak hanya menyita perhatian karena status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Cara Febrie dibawa keluar dari Gedung Kejaksaan Agung juga menjadi sorotan karena ia tampil rapi mengenakan batik, tidak menggunakan rompi pink khas rompi tahanan Kejagung, dan tidak diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Pemandangan itu langsung memunculkan kontras dengan penanganan tersangka pidana khusus yang biasanya ditampilkan Kejaksaan Agung ke publik.

Saat keluar sekitar pukul 23.01 WIB, Febrie tidak tampak mengenakan rompi pink khas tahanan, tetapi juga terlihat leluasa menggerakkan tangan ketika didekati awak media.

Dari situ, perhatian publik bergeser dari sekadar status hukum ke cara lembaga memperlihatkan proses penahanan mantan pejabat tingginya sendiri.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebelumnya sudah menjelaskan alasan tidak dipakainya rompi tahanan adalah karena proses berlangsung terburu-buru ketika malam sudah larut.

BACA JUGA:  Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa, Istana Sebut untuk Jaga Kelancaran Penegakan Hukum

Namun penjelasan itu tidak menjawab sorotan lain yang muncul bersamaan, yakni mengapa Febrie tetap keluar dengan pakaian batik rapi dan tanpa borgol saat hendak dibawa ke Rutan KPK.

Sorotan itu makin kuat karena penahanan dilakukan setelah pemeriksaan panjang yang berlangsung hampir 10 jam.

Seusai pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan posisinya saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan kejaksaan.

Temuan dalam Perkara Febrie

Dalam perkara itu, penyidik juga menelusuri temuan uang tunai, valuta asing, dan emas batangan dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dari satu lokasi di Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah yang jika dikonversi nilainya disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai yang nilainya setara sekitar Rp476 miliar.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Begini Kondisi Sel dan Daftar Tahanan Kejagung yang Pernah Dititipkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru