Sulawesipos.com – Elza Syarief mundur sebagai pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Elza menyebut keputusan itu diambil karena menilai kliennya tidak jujur.
Elza menyatakan dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Sony sejak Senin (15/6/2026). Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Elza mengaku merasa dibohongi setelah muncul informasi mengenai dugaan aliran uang dari Asep kepada Sony.
Dugaan itu membuatnya meragukan peluang Sony untuk memperoleh status justice collaborator dalam perkara korupsi MBG.
Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Jujur
Elza menyebut alasan utama pengunduran dirinya berkaitan dengan sikap Sony yang dinilainya tidak terbuka.
Ia menilai ada informasi penting yang tidak disampaikan secara jujur dalam proses pendampingan hukum.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurut Elza, dugaan penerimaan uang tersebut menjadi persoalan serius karena Sony sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Status itu biasanya menuntut keterbukaan tersangka dalam mengungkap perkara yang sedang ditangani penegak hukum.
Elza juga mengaku pesimistis permohonan justice collaborator Sony akan dikabulkan Kejaksaan Agung.
Ia menilai dugaan aliran uang yang ditemukan penyidik dapat memengaruhi penilaian terhadap posisi hukum Sony.
Pengunduran Diri Berlaku Sejak 15 Juni
Elza mengatakan pengunduran dirinya berlaku sejak 15 Juni 2026. Ia menyebut keputusan itu juga dipengaruhi rasa tidak nyaman selama mendampingi Sony dalam perkara tersebut.
“Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 Juni 2026,” kata Elza kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Elza menyatakan sejak awal memberikan bantuan hukum kepada Sony secara pro bono atau gratis.
Ia mengaku tidak pernah menerima bayaran maupun meminta uang selama mendampingi mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
“Saya bantu Pak SS (Sony Sonjaya) secara pro bono alias gratis. Tidak pernah terima uang sepeser pun dan tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali, saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang benderang,” paparnya.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus MBG
Kasus ini bermula dari pengusutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kejagung menyebut program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, penyidik menduga banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang penunjang program MBG. Barang yang disorot meliputi motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar.
Permohonan Justice Collaborator Masih Ditelaah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Sony Sonjaya terkait pengunduran diri Elza Syarief maupun tudingan bahwa dirinya tidak jujur.
Kejaksaan Agung juga masih menelaah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.
Pengunduran diri Elza menambah dinamika penanganan kasus dugaan korupsi MBG yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan penyidik, pendalaman aliran uang, dan keputusan Kejagung terhadap permohonan justice collaborator.


